
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda mengaku tidak dapat memberikan keterangan menyeluruh terkait status tanah sengketa seluas kurang lebih 4.875m2 yang terletak di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda antara ahli waris almarhum Djagung Hanafiah, Hairil Usman dengan Keuskupan Samarinda, karena tanah dimaksud belum terdaftar secara resmi di sistem pertanahan nasional.
Hal itu disampaikan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, Fajar BP, Ikhsan, dan Cahyo dalam RDP terkait sengketa tanah antara ahli waris almarhum Djagung Hanafiah dengan Keuskupan Samarinda yang diselenggarakan Komisi I DPRD Kaltim di gedung E DPRD Kaltim, hari ini, Selasa (10/6/2025).
Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, hadir sejumlah anggota Komisi I lainnya, seperti Budianto Bulang, Yusuf Mustafa, Safuad, dan Didik Agung Eko Wahono.
Sedangkan dari pihak pelapor hadir juga kuasa hukum Hairil Usman dan kuasa hukumnya, Mukhlis Ramlan dan Jamaluddin. Sedangkan dari Pemerintahan Kota Samarinda diwakili Camat Sungai Pinang, Abdullah, Plt Camat Samarinda Utara, M Joni, serta Lurah Mugirejo, Irwansyah. Sedangkan dari pihak Keuskupan Samarinda tidak ada yang hadir.
“Dari sisi alas hak, tanah tersebut masih dalam status SPPT atau konsensual, belum masuk ranah kami karena belum ada sertifikat resmi. Produk seperti SPPT bukan produk dari BPN,” ujar Fajar BP dari BPN Samarinda.
Ia menyebut, jika tanah tersebut sudah tersertifikasi, barulah BPN dapat memberikan data konkret.
“Ketika tanah sudah tersertifikasi dan terdaftar digital, baru kami bisa telusuri. Tapi saat ini belum ada dokumen yang masuk ke kami, baik dari Ibu Margharetha maupun dari pihak Keuskupan,” pungkasnya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Pertanahan