Terbitkan Surat Hibah Palsu Dalam Kawasan Taman Nasional, Oknum ”Batin Adat” Ditangkap Polisi

Kapolda Riau Irjen Pol, Dr. Herry Heryawan. (Foto Humas Polda Riau/Tribratanews.Polri)

PEKANBARU.NIAGA.ASIA – Polda Riau telah menangkap seorang pria berinisial JS, yang mengklaim sebagai “Batin Adat”, dengan sangkaan telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, dengan nilai jual Rp5 juta hingga 10 juta per surat. Lahan yang dijual secara ilegal mencapai luas ratusan hektare, termasuk kepada tersangka lain berinisial DY, yang kini sudah dalam proses pelimpahan ke kejaksaan.

Kapolda Riau Irjen Pol, Dr. Herry Heryawan, mengungkap itu dalam Konferensi Pers terkait Penangkapan Penjual Lahan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Gedung Media Center Polda Riau, Senin (23 Juni 2025).

Konferensi Pers juga dihadiri Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dan Plh. Kabid Humas AKBP Vera Taurensa, serta Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasruddin.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang tampil bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai “orang tua angkat” bagi gajah-gajah yang terusir dari rumahnya di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN),  mengumumkan komitmen penuh jajarannya dalam menindak pelaku perusakan hutan konservasi sekaligus mengungkap skema kejahatan yang menyalahgunakan status adat demi meraup keuntungan pribadi.

“Saya berbicara mewakili Domang dan Tari, gajah-gajah yang terusir, yang tak bisa membuat petisi, tak bisa menyuarakan ketidakadilan. Tapi saya bisa. Dan saya akan,” tegas Kapolda, yang tampak emosional ketika menyampaikan hal ini.

Sementara itu Dir Reskrimsus Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, aparat mengungkap bahwa surat-surat hibah tersebut dimanfaatkan untuk membuka lahan sawit ilegal di kawasan konservasi yang seharusnya menjadi rumah satwa langka seperti gajah Sumatera.

” Bukti berupa cap adat, surat pengukuhan, dan peta wilayah diamankan sebagai bagian dari penyidikan, “ ujar Ade.

Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter kini telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus perambahan hutan ini, dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.

Semua ini dilakukan dalam semangat penegakan hukum berkelanjutan yang diusung Kapolda Riau melalui konsep “Green Policing” penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan dan mendidik.

“Hukum adalah panglima tertinggi. Kita tidak anti terhadap adat dan kearifan lokal, tetapi simbol adat tidak boleh dimanipulasi untuk menjual paru-paru dunia,” tegasnya.

Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, komitmen Polda Riau ditegaskan kembali bukan hanya melindungi manusia, tetapi juga alam dan ekosistem yang menopang kehidupan.

Polda Riau menyerukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat adat, dan publik luas untuk menjaga kelestarian TNTN dari kepunahan.

Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. (Foto Wikipedia Indonesia)

Sebagai simbol dukungan, kaos bertuliskan “Lindungi Tuah, Jaga Marwah” dibagikan kepada para jurnalis titipan dari “Domang dan Tari”, dua gajah yang kini menjadi simbol perlawanan terhadap perusakan habitat.

Perambahan hutan bukan sekadar tindak pidana lingkungan, tapi juga pengkhianatan terhadap masa depan.

Taman Nasional Tesso Nilo

Wikipedia Indonesia mencatat Taman Nasional Tesso Nilo adalah sebuah taman nasional yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Di dalamnya terdapat sedikitnya 360 jenis flora, 107 jenis burung, 50 jenis ikan, 23 jenis mamalia, 18 jenis amfibi, 15 jenis reptil dan 3 jenis primata. Ekosistemnya termasuk  hutan hujan tropika yang menjadi kawasan perlindungan gajah berjumlah 60-80 ekor gajah.

Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo pertama kali ditetapkan oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2004 dengan luasan ± 38.576 hektar. Tahun 2009 terbit Keputusan Menteri Kehutanan untuk penambahan luas kawasannya menjadi ± 83.068 hektare.

Bersama dengan keseluruhan ekosistemnya, luas lahan yang digunakan seluas 568.700 hektare. Penetapannya sebagai taman nasional dikukuhkan lagi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.788/Menhut-II/2012 pada tahun 2012. Permasalahan yang sering dialami oleh Taman Nasional Tesso Nilo adalah perpindahan pemegang hak konsesi. Kondisi ini menyebabkan di Taman Nasional Tesso Nilo sering terjadi perambahan.

Kawasan yang masuk wilayah taman nasional ini adalah kawasan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu. Hingga kini di sekelilingnya masih terdapat kawasan HPH. Sepotong jalan milik PT Riau Andalan Pulp and Paper membelah taman nasional ini. Dilaporkan bahwa pemerintah provinsi berencana untuk memutus jalan ini agar mengurangi kegiatan pembalakan liar (illegal logging).

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: