Terkait Bumbu “Indomie Rasa Ayam Spesial”, Ini Tanggapan BPOM

Otoritas Kesehatan Kota Taipei tarik  “Indomie Rasa Ayam Spesial” dari pasar. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Otoritas Kesehatan Kota Taipei di laman resminya tanggal 24 April 2023 melaporkan keberadaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm), kemudian melarang “Indomie Rasa Ayam Spesial” dari pasar.

Menanggapi pemberitaan dan informasi di laman resmi Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, pada tanggal 24 April 2023, BPOM  (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Indonesia menyampaikan informasi bahwa, metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO.

“Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm,” tulis BPOM di laman resmi, Kamis (27/4/2023).

BPOM juga menegaskan, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.

Kemudian, sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO.

“Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida,” ungkap BPOM.

Sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia, BPOM telah melakukan beberapa hal, yaitu, menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko.

“BPOM juga melakukan sosialisasi/pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor,” demikian pernyataan BPOM.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: