Terkait Kamaruddin Ibrahim, Partai NasDem Kaltim Syok, Sedih, dan Prihatin

Ketua DPW Partai NasDem Kaltim Celni Pita Sari (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

 

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penahanan Legislator Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai NasDem, Kamaruddin Ibrahim oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom membuat pengurus Partai NasDem Kaltim syok, sedih, dan prihatin.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, menyatakan bahwa hingga saat ini partainya masih terus mengikuti perkembangan perkara sambil menghormati jalannya proses hukum.

“Mohon sabar sebentar ya, karena saya sambil manasik haji. Kita jujur sedih dan syok ya, mengingat beliau adalah kader yang baik selama di Partai NasDem,” ujar Celni melalui pesan singkat WhatsApp kepada Niaga.Asia, Senin (13/5).

Menurutnya, NasDem masih berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan juga secara personal dengan Kamaruddin. Soal kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Kaltim, Celni menyatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan tergesa-gesa.

“Saat ini kami juga sedang berkomunikasi dengan DPP dan juga dengan beliau. Kita masih menunggu dan menghargai segala proses hukum yang berlaku. Semoga yang terbaik lah untuk semua,” lanjutnya.

Celni menegaskan bahwa NasDem tetap menganut asas praduga tak bersalah dan belum akan membicarakan sanksi atau tindakan organisasi sebelum ada putusan hukum tetap.

“Posisi beliau belum terdakwa, maka kita masih menghargai bahasa hukum yang namanya asas praduga tak bersalah. Untuk masalah PAW saya belum bisa banyak komentar, karena dari DPP juga kami berkomunikasi untuk wait and see dulu,” terangnya.

Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp13,2 Miliar

Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan Balikpapan, resmi ditahan oleh Kejati DK Jakarta pada 7 Mei 2025. Ia menjadi salah satu dari sembilan tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia yang berlangsung pada 2016–2018.

Kamarudin disebut sebagai pengendali dua perusahaan yang menjadi rekanan proyek tersebut, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna mengerjakan pekerjaan Smart Supply Chain Managemen senilai Rp13,2 miliar, dari dugaan korupsi R431 miliar yang sedang dalam tahapan penyidikan Kejati DK Jakarta.

Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta. Penyidik menduga ada kolusi terstruktur antara pihak internal Telkom dengan perusahaan-perusahaan swasta yang digunakan untuk memuluskan pencairan anggaran.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: