Terkait Penipuan Anak Tukang Bubur Masuk Polisi, Sidang Kode Etik AKP SW Masih Berjalan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri memastikan hingga kini proses pidana dan kode etik AKP SW dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan penerimaan calon anggota Polri, nak dari tukang bubur, masih berjalan.

“Bahwa proses pidana dan kode etik AKP SW saat ini masih berjalan,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (22/6/23).

Terkait dengan upaya pengembalian uang senilai Rp310 juta dari keluarga AKP SW kepada tukang bubur yang menjadi korban penipuan dan berdamai, polisi menyatakan belum menerima informasi

“Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jawa Barat masih belum mendapatkan informasi terkait perdamaian tersebut,” ujar Karopenmas.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menyatakan telah memerintahkan untuk dilakukan pemecatan dan pidana atas perkara tersebut. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri untuk menjadikan proses rekrutmen anggora bersih dari transaksional.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: