Terkait SARA, Bahar bin Smith dan Eggi Sujana Dilaporkan ke Polda Metro

Bahar Bin Smith. (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIAPolisi menyebut pihak pelapor dari aktivis Eggi Sudjana dan pendakwah Bahar bin Smith memiliki bukti autentik atas laporan yang dilayangkan.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan tak membeberkan apa bukti yang diserahkan oleh pelapor dalam laporan tersebut.

“Jadi pelapor bawa bukti autentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (20/12).

Zulpan turut menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi yang diterima. Pertama laporan terhadap Eggi Sudjana dan Bahar Smith yang terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.

Kemudian, laporan kedua terhadap Bahar Smith yang teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021. Zulpan menyebut bahwa saat ini dua laporan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk kemudian menentukan proses selanjutnya.

“Ini dipelajari dulu, didalami dulu, yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ucap Zulpan.

Sebelumnya, Husin Shibab selaku pelapor Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith menyatakan bahwa laporan ini buntut pernyataan keduanya yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Pernyataan Eggi dan Bahar itu ada dalam sebuah video yang diunggah di akun Youtube berjudul ‘SEMAKIN P4NAS…EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI’.

“Bahwa Eggi Sujana dalam Podcast akun YouTube Revolusi Akhlak berupaya memelintir bahasa Pak Dudung yang menyebut Tuhan bukan orang Arab seolah-olah Pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia,” tutur Husin kepada wartawan, Senin (20/12).

Husin menyebut bahwa Bahar juga turut membuat pernyataan yang sama dengan Eggi dalam video tersebut.

“Bahwa Eggi Sujana dan Bahar Smith telah dengan sengaja melakukan framing dan memelintir kalimat pak Dudung yang bilang Tuhan kita bukan orang Arab dengan mengatakan bahwa Pak Dudung telah menyamakan Tuhan dengan manusia,” tuturnya.

Bahar bin Smith dan Eggi Sujana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) kemarin. Laporan keduanya diduga terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Dalam surat yang beredar, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkara ini kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: