
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — DPRD Kota Samarinda memastikan pembangunan fisik proyek terowongan (Tunnel) yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin tuntas tanpa kendala teknis. Infrastruktur yang digadang-gadang untukn memecah kemacetan itu tinggal menunggu izin operasional dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Anggaran 2025 Abdul Rohim menerangkan, tinjauan Terowongan oleh Pansus untuk memastikan kelayakan operasional terowongan sebelum difungsikan untuk masyarakat umum.
Namun demikian, salah satu yang menjadi catatan DPRD sebelumnya terhadap perbaikan terowongan Samarinda, berkaitan pelebaran jalur keluar terowongan pada sisi Jalan Sultan Alimuddin, karena badan jalan yang ada hanya memiliki lebar 5 meter.
“Kami memeriksa jalur keluar terowongan untuk memastikan segala rekomendasi apakah sudah dijalankan? Hasilnya sudah dilaksanakan dan tidak ada masalah. Tinggal menunggu kapan bisa beroperasi,” kata Rohim, di sela tinjauan di sisi Jalan Sultan Alimuddin, Senin 27 April 2026.
Meski secara fisik bangunan sudah dianggap layak, Rohim masih mempertanyakan alasan terowongan dengan anggaran Rp500 miliar itu belum juga bisa digunakan masyarakat.
Rohim memastikan komitmen wakil rakyat terus mengawal pembangunan terowongan Samarinda, sampai dengan nanti bisa segera beroperasi untuk masyarakat, sesuai manfaat untuk memecah kemacetan di kawasan ‘Gunung Manggah‘ Jalan Otto Iskandar Dinata.
“Dan saat kita konfirmasi tadi, disebabkan oleh kendala izin operasional yang sedang diproses di pusat, dan kita akan tunggu dan dorong agar izin ini cepat terbitnya,” demikian Abdul Rohim.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: DPRD SamarindaSamarindaTerowongan