Tersangka Penipuan Investasi Alkes Gunakan Surat Kemenkes Palsu

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan (Foto Tribratanews)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Tiga tersangka kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) V, B dan DR menggunakan surat perintah kerja (SPK) dari Kementerian Kesehatan dalam beraksi dan hasil penyelidikan membuktikan bahwa surat itu palsu.

“Surat yang digunakan palsu,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Jumat (24/12/21).

Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, ketiga tersangka mencatut dan memalsukan kop surat dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam meyakinkan para korban.

“Dari dua kementerian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan,” jelas Dirtipideksus.

Sebelumnya, penyidik menemukan fakta baru dalam kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan Rp1,3 triliun yakni dengan melampirkan surat perintah kerja (SPK) dari kementerian terkait.

Selain itu, para pelaku kerap menampilkan foto paket alat kesehatan kepada korban serta diiming-imingi keuntungan sebesar 30 persen.

“Modusnya penipuan, dengan menampilkan foto untuk meyakinkan korban atau investor, foto paket alkes seperti itu, pembuatan surat ini yang membuat korban yakin. Selain itu juga dia (korban) tergiur karena disini cuan atau keuntungannya besar,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan.

Sumber : Tribratanews | Editor : Intoniswan

Tag: