JAKARTA.NIAGA.ASIA – Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI menegaskan tidak ada alasan tidak melaksanakan Pemilu 14 Februari 2024. Hal itu ditegaskannya saat berbicara di acara HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa 7 Maret 2023 malam.
Menurut politisi Partai Golkar ini, menjelang Pemilu banyak isu muncul tiba-tiba, misalnya kepala desa datang ke DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun jadi 9 tahun.
Kemudian datang isu jabatan Gubernur ditiadakan. Lalu isu sistem pemilihan proporsional yerbuka diubah jadi tertutup, di mana sekarang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi.
Kejutan terbaru, PN Jakarta Pusat membuat putusan tahapan Pemilu dihentikan sementara. Ada juga permintaan putusan PN Jakarta Pusat itu dieksekusi.
Doli menjelaskan, UUD Tahun 1945 menjamin dan mengharuskan Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
“Terakhir Pemilu 2019, maka selanjutnya Pemilu harus dilaksanakan 2024,” ujarnya.
Putusan PN Jakarta Pusat tidak mengikat karena memeriksa perkara di luar wewenangnya. Jadi putusan PN tersebut tak akan menganggu jadwal Pemilu.
“Menunda Pemilu hanya bisa dengan mengubah UUD Tahun 1945,” pungkasnya.
Penulis: Intomiswan | Editor: Intoniswan
Tag: PemiluPemilu 2024SMSI