
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait standardisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbit tahun ini, memicu permintaan pendampingan dari SPPG di Samarinda. Namun pendampingan IPAL itu juga harus diberikan pada sektor usaha lainnya.
Mereka mengajukan permohonan pendampingan teknis itu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, untuk memastikan pengelolaan limbah cair mereka memenuhi syarat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan, sejak awal pembentukan SPPG, pengelolaan limbah seharusnya sudah menjadi aspek fundamental yang diperhatikan.
“Pembangunan SPPG mengikuti tata letak dari BGN pusat termasuk IPAL-nya. Seharusnya setiap SPPG menyesuaikan,” ujar Deni, saat dihubungi niaga.asia, Rabu 22 April 2026.
Deni menerangkan, dari total 55 SPPG yang tersebar di Samarinda, saat ini ada 12 SPPG yang operasionalnya disetop sementara.
Unit-unit yang berhenti beroperasi, termasuk yang masih beroperasi, telah meminta bantuan teknis kepada DLH untuk melakukan pendampingan sistem pembuangan limbah cair mereka.
“Tim dari DLH sudah turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan dan pengarahan. Kemungkinan SPPG yang ditutup itu bukan bangunan baru yang peruntukannya untuk dapur MBG (Makan Bergizi Gratis), melainkan hasil renovasi bangunan sebelumnya. Sehingga tata letak IPAL-nya belum tepat dan perlu perbaikan total,” terang Deni.
Deni melihat maraknya permintaan SPPG untuk pendampingan dimaksud, karena aturan yang mewajibkan pengelolaan limbah sesuai standar baru terbit tahun 2026 ini.
“Begitu ada instruksi pusat bahwa syarat utamanya adalah IPAL, mereka langsung meminta pendampingan. Jadi ini bukan terlambat. Karena per 2026 ini instruksi IPAL menjadi syarat mutlak agar SPPG bisa berjalan maksimal,” jelas dia.
DPRD Kota Samarinda juga mendesak DLH untuk meningkatkan intensitas pengawasan pengelolaan limbah ini, di mana tidak hanya SPPG melainkan juga sektor usaha lain di Samarinda, demi menjaga kesehatan lingkungan masyarakat.
“Limbah ini berbahaya karena berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak,” demikian Deni Hakim Anwar mengingatkan.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: LimbahMakan Bergizi GratisPengelolaan Air LimbahSamarindaSPPG