TKI Ilegal dari Malaysia Bawa Sabu 3 Kiloglam ke Balikpapan

Kanit Sidik Ditreskoba Polda Kaltim Ipda Candra Silalahi saat jumpa pers, Kamis (14/9). (Humas Polda Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Peredaran narkoba jenis sabu di Kaltim, Balikpapan khususnya tak terbendung. Buktinya, Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali mengamankan barang haram itu dengan jumlah jumbo. Yakni, sabu siap edar seberat 3.073 gram bruto atau tiga kilogram lebih.

Pengungkapan kasus terjadi pada Kamis, 7 September 2023 lalu, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat. Petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial MS (22), warga asal Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Dari MS awalnya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus dengan berat keseluruhan total 2.014 gram bruto,” kata Kanit Sidik Ditreskoba Polda Kaltim IPDA Candra Silalahi saat jumpa pers, Kamis (14/9).

Saat dilakukan interogasi, MS yang merupakan TKI ilegal itu mengaku masih menyimpan sisa barang haram tersebut di sebuah tempat di tumpukkan batu bata ringan belakang masjid wilayah Balikpapan Barat.

Selanjutnya, aparat bersama MS menuju tempat yang dimaksud. Benar saja, di sana ditemukan satu bungkusan teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.059 Gram brutto.

“Jadi keseluruhan barang bukti sabu yang disita oleh petugas sebanyak 3.073 gram bruto. Rencananya barang akan diedarkan di Kota Balikpapan,” ungkapnya.

Kepada petugas, MS menyebut sabu tersebut diperoleh dari temannya AL yang berada di Seriaman Malaysia. Keduanya bertemu langsung di jembatan besar Seriaman Malaysia pada 31 Agustus 2023 lalu.

Dari sana, MS membawa sabu-sabu itu melalui jalur darat. Dia melewati Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga akhirnya sampai di Kota Balikpapan pada Senin, 4 September 2023 lalu.

“Setelahnya pada 7 September 2023, kami melakukan penangkapan terhadap MS berikut barang bukti sabu yang dibawanya,” ucap Candra.

Candra melanjutkan, sabu yang diamankan dari tangan MS tersebut memiliki kualitas super dengan harga pasaran secara keseluruhan Rp 4,5 miliar.

“MS dijanjikan oleh bosnya Rp 50 juta setiap mengantarkan barang. Pengakuannya dia mau terjun ke bisnis ini untuk bayar utang keluarga,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: