
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peraturan Daerah Kaltim tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di bidang Kesehatan melarang setiap orang tanpa izin menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional. Hal itu dikatakan anggota Pansus…