TPS 031 Kelurahan Damai Balikpapan Pemungutan Suara Ulang 24 Februari

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Noor Thoha. (Istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 031 Kelurahan Damai Kota Balikpapan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) hari Sabtu (24/2/2024) mendatang.

“Iya, betul itu (pemungutan suara ulang, Red), PSU di TPS 031 Kelurahan Damai,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Noor Thoha, dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/2).

Menurut Thoha, PSU bisa dilaksanakan jika ada empat kejadian. Diantaranya membuka kotak suara di luar prosedur, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan pemungutan suara tidak bisa dilakukan, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan tanda surat suara sehingga tidak sah.

Terakhir apabila ada pemilih yang mencoblos di TPS tanpa membawa KTP Elektronik dan tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Kalau itu terjadi, maka dilakukan PSU,” ungkapnya.

Ada pun yang terjadi di TPS 031 Kelurahan Damai, lanjut Thoha, yakni adanya orang dari luar Provinsi dan tidak masuk DPTb menggunakan hak pilihnya.

“Satu orang saja yang menggunakan suaranya. Penggunaan surat suara untuk Pilpres. Harusnya melapor ke KPU terlebih dahulu untuk bisa menggunakan hak pilihnya. KPU akan memasukkan ke DTPb dan diarahkan ke TPS yang dimungkinkan memiliki surat suara itu lebih,” jelasnya.

Soal prosedur pelaksanaan PSU, jelas Thoha, sama dengan Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Warga yang memiliki hak pilih di TPS 031 Kelurahan Damai diundang kembali untuk mencoblos.

“Tetapi hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: