SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah mempertimbangkan berbagai persyaratan baik itu pelaku, korban, peran masing-masing para Terdakwa, termasuk latar belakang para Terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Demikian dijelaskan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menanggapi pemberitaan terkait tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu di berbagai media massa dan unggahan media sosial, serta opini dan polemik yang berkembang di masyarakat yang cenderung memberikan dampak negatif terhadap institusi Kejaksaan dalam siaran pers, kemarin.
Menurut Ketut Sumedana, dalam menuntut para Terdakda, yang dijadikan bahan pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pertimbangan-pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel.
“Kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para Terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan Penuntut Umum,” ujar Ketut Sumeda.
“Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens reapara Terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para Terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para Terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.
Sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan, kata Ketut Sumedana, bahwa Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karenatelah memerintahkan Terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara.
Sementara Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Perbuatan ketiga Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” pungkas Ketut Sumedana.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Ferdy SamboKejaksaan Agung