
KUPANG.NIAGA.ASIA – Polda NTT saat ini sedang menyelidiki kasus raibnya uang milik mantan Wakil Gubernur NTT Benny A. Litelnoni senilai Rp35 juta dari rekeningnya di BRI secara tiba-tiba.
Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda NTT, Kombes. Pol. Ariasandy dilansir dari Antaranews.com, Kamis (26/1/2023).
Kabid Humas terkait perkembangan laporan yang disampaikan Benny A. Litelnoni bersama kuasa hukumnya soal raibnya uang miliknya usai melakukan transaksi dari pembayaran pulsa listrik menggunakan aplikasi BRImo.
“Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Khusus setelah sempat ditanggani Direktorat Kriminal Umum,” ungkap.
Kabid Humas mengatakan bahwa dari kronologis kejadian awalnya diduga dilakukan oleh sopir dari mantan wakil Gubernur NTT itu sehingga sejumlah uangnya raib. Namun, dari hasil pelacakan tim identifikasi, hal itu tidak terbukti sehingga tim kriminal umum lalu melimpahkan kasus itu ke kriminal khusus.
Sementara itu Kuasa Hukum dari mantan Wakil Gubernur NTT Benny Litelnoni, Emanuel Passar, mengatakan bahwa pada tanggal 23 Januari 2023 kliennya melakukan transaksi senilai Rp100 ribu untuk membeli pulsa, setelah satu jam masuklah notifikasi bahwa telah terjadi penarikan uang senilai Rp35 jutaan dan terjadi proses transfer dana ke seseorang bernama Ulfa Audria Ismi. Kemudian kliennya langsung melapor ke Polda NTT karena pihak cabang BRI di Kupang tidak bisa memberikan jawaban yang masuk akal.
“Klien saya bahkan sudah melapor langsung ke pusat tetapi tidak dapat jawaban yang memuaskan,” jelas Emanuel.
Selain itu Polda NTT ara Timur (NTT) ada juga korbanpembobolan rekening menggunakan modus baru. Dia kehilangan uang di rekening tabungan setelah mengklik link atau tautan pada undangan digital pernikahan yang diterima melalui WhatsApp.
Menanggapi hal itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Kupang, Stefanus Juarto mengaku, pihaknya telah melakukan investigasi atas pengaduan korban.
Pihaknya juga prihatin dengan kejadian itu dan meminta masyarakat lebih berhati-hati dengan ancaman penipuan bermodus social engineering (soceng).
“Dia merupakan korban tindak kejahatan soceng. Karena yang bersangkutan menginformasikan data transaksi perbankan (PIN & Password) yang bersifat pribadi dan rahasia pada pihak yang tidak bertanggung jawab melalui digital atau phone scam. Sehingga transaksi dapat berjalan dengan sukses,” jelasnya dalam keterangan tertulis dilansir dari merdeka.com, Jumat (27/1/23).
Diketahui, korban telah membuka tautan link dan menginstal aplikasi tidak resmi atau aplikasi undangan pernikahan yang dikirimkan oleh fraudster untuk memperoleh data transaksi perbankannya.
“Namun demikian bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan,” ungkapnya.
Sumber: Tribratanews. | Editor: Intoniswan
Tag: Bobol BankPerbankan