UMK Nunukan Tahun 2022 Rp 3.088.888

Kepala Disnakertrans Nunukan Abdul Munir (Foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, mengumumkan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp 3.088.888. Penetapan besaran upah telah mendapat persetujuan seluruh perusahaan di Kabupaten Nunukan.

“Ada kenaikan UMK tahun 2022 sebesar Rp 5.717 ribu dari tahun 2021 sebesar Rp 3.083.171,” kata Kepala Disnakertrans Nunukan Abdul Munir kepada Niaga Asia, Senin (13/12).

Kenaikan upah pekerja swasta ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, salah satunya berkaitan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi selama COVID-19.

“Dengan alasan itulah, Pemerintah Nunukan meminta perusahaan-perusahaan tambang dan ataupun perkebunan termasuk perusahaan yang bergerak di sektor umum jasa dan lainnya untuk taat terhadap keputusan,” ujarnya.

Sejauh ini kata Munir, belum ada perusahan yang menyatakan tidak sanggup terhadap besaran ketetapan UMK. Ini adalah kabar baik bagi karyawan maupun pekerja yang nantinya akan mendapatkan penghasilan lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

“Nanti kita cek ke lapangan memastikan penerapan upah kerja apakah sudah dilaksanakan semua perusahaan,” bebernya.

Kewajiban penerapan upah pekerja telah dimulai tahun 2021, di mana semua perusahaan menyatakan kesanggupannya menjalankan aturan standar upah sesuai UMK tanpa syarat lainnya yang menjadi alasan tertentu.

Penerapan standar upah pekerja disepakati dalam rapat bersama dewan upah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Pemkab Nunukan yang sama-sama memutuskan kenaikan UMK terhitung mulai 1 Januari 2022.

“Kita sepakat tidak ada lagi tawar – menawar besaran UMK yang diberlakukan sejak awal tahun depan,” demikian Munir.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

 

Tag: