Urus Rumah Tangga, Wanita di Samarinda Ini Nyambi Muncikari

Ilustrasi (istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — FA, 26 tahun, ibu rumah tangga di Samarinda, berurusan dengan polisi. Dia ditetapkan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena menjual perempuan melayani kencan pria di hotel.

Salah satu hotel di Jalan Tengkawang, dikabarkan masyarakat diduga jadi tempat kencan pria dan wanita bukan suami istri. Tim reserse kriminal Polsek Sungai Kunjang menyelidiki kabar itu, Rabu 5 Juli 2023.

“Dicek di tempat kejadian perkara ternyata benar,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Kamis 20 Juli 2023.

Penelusuran lebih lanjut kepolisian, perempuan dalam kamar hotel itu ternyata diperdagangkan oleh muncikari, wanita berinisial FA. FA kemudian ikut diamankan ke Polsek Sungai Kunjang.

“FA ini adalah ibu rumah tangga yang tinggal di Lok Bahu, Sungai Kunjang,” ujar Ary Fadli.

FA yang telah memiliki anak balita itu menawarkan perempuan yang dia jual untuk teman kencan pria bukan melalui aplikasi media sosial, melainkan melalui pesan instan.

“Komunikasi melalui WhatsApp,” Ary Fadli menerangkan.

Tarif sekali kencan bersama pria, dipatok Rp 1,3 juta untuk dua kali kencan. Rata-rata kencan dilakukan di hotel. Di mana, muncikari FA mendapat upah hingga Rp 200 ribu.

Ajun Komisaris Besar Polisi Made Anwara, Kepala Polsek Sungai Kunjang juga menjelaskan, dari pemeriksaan penyidik, FA ternyata juga melayani kencan bersama pria.

“Iya, ikut melayani. Informasinya menggunakan MiChat,” kata Made Anwara dalam pernyataannya kepada niaga.asia, Jumat 21 Juli 2023.

Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti antara lain Ponsel, uang tunai jutaan rupiah, dan nota pemesanan kamar hotel.

Penulis: Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: