
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Instalasi Pengolahan Air (IPA) di embung Lapri di Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, terhenti total bersamaan tidak tersediannya air baku untuk diproduksi menjadi air bersih bagi 3.500 pelanggan Perumdam Tirta Taka Nunukan.
Kepala Bagian Teknik Perumdam Tirta Taka Nunukan, Rusdiansyah mengatakan, penghentian pengolahan air bersih dari embung Lapri dilakukan sejak 31 Maret 2026, bersamaan dengan dibuka paksanya pintu air oleh warga pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi dari Pemkab Nunukan.
“Kemarin ada aksi warga pemilik lahan, mereka membuka pintu air embung karena kecewa ganti rugi yang dijanjikan pemerintah belum terealisasi,” kata Rusdiansyah pada Niaga.Asia, Senin (06/04/2026).
Bersamaan aksi pembukaan pintu air embung, debit air mengalami penyusutan ke titik nol. Saat ini embung hanya terlihat hamparan tanah bercampur lumpur yang mulai mengeras terkena sinar matahari.
Tidak beroperasinya IPA embung Lapri berdampak terhadap sekitar 3.500 pelanggaran di pulau Sebatik. Kebutuhan air bersih masyarakat praktis dipenuhi dengan membeli air sumur bor dari pedagang keliling.
“Kita tidak menginginkan kejadian ini, tapi kami juga tidak berdaya melarang masyarakat tidak membuka dan membuang air di embung,” kata Rusdiansyah.
Saat ini Perumda Tirta Taka Nunukan hanya bisa berharap penyelesaian ganti rugi kepada 40 kepala keluarga pemilik lahan bisa diselesaikan secepatnya oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.
Sebenarnya, kata Rusdiansyah, sebelum pinta air dibuka warga, ketinggian air dalam embung masih 3,5 meter, masih bisa diambil Perumda Tirta Taka untuk diolah jadi bersih dan disalurkan ke pelanggan.
Rusdiansyah meminta masyarakat yang menguasai lahan mengizinkan Perumda Tita Taka menutup pintu air agar hujan bisa ditampung embung, sehingga produksi air bersih ke pelanggan kembali berjalan.
“Soal ganti rugi ini ranah pemerintah ya, kami hanya bisa meminta sama-sama bersabar mencari jalan terbaik untuk masyarakat lebih luas,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nunukan terus mengupayakan percepatan pembayaran ganti rugi lahan untuk embung seluas 69 hektar kepada 40 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak perluasan embung.
Saat ini Pemerintah Nunukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupaya mempercepat proses ganti rugi lahan dengan melengkapi dokumen administrasi hasil penelitian lapangan dan berkas pendukung lainnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Air BersihPertanahan