Warga Samarinda Dicurigai Ngaku Miskin Agar Mulus jadi Peserta BPJS Kategori PBI

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda Isfihani (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Sebagian masyarakat ditengarai menyatakan dirinya sebagai masyarakat miskin agar bisa menerima bantuan dari pemerintah, seperti fasilitas kesehatan gratis. Padahal, yang bersangkutan berkategori masyarakat mampu secara ekonomi.

Salah satu parameternya adalah ajuan pemindahan keanggotaan BPJS Kesehatan dari kategori mandiri, menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

Isfihani, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda bilang, kondisi itu dikhwatirkan mengakibatkan lonjakan anggaran pemerintah. Sebab, peserta BPJS kategori PBI saat ini bertambah semakin banyak.

“Misalkan saja kita terbitkan (kartu BPJS PBI), tetapi mereka tidak menggunakannya. Ini membuat kekhawatiran pada anggaran, karena bisa saja kartu tersebut tak digunakan, sementara kita harus terus membayar,” kata Isfihani dalam pernyataannya, Senin 11 Desember 2023.

Dari monitoring, tingginya jumlah pemindahan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, mayoritas dilatarbelakangi dari masyarakat yang mengaku miskin untuk mendapatkan PBI, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), yang menyebabkan warga bersangkutan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Merespons itu, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda memutuskan untuk memprioritaskan peserta PBI yang memerlukan perawatan rawat inap atau darurat. Sementara untuk peserta yang belum dalam keadaan mendesak, akan ditangguhkan terlebih dahulu.

“Kita harus dahulukan yang benar-benar membutuhkan atau darurat. Sebab kita khawatir jumlahnya nanti membludak,” ujar Isfihani.

Isfihani menjelaskan, Kementerian Sosial telah menghapus kurang lebih 11.300 masyarakat yang dianggap mampu dari data Indeks Keluarga Sehat (IKS). Berdasarkan hal ini, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda pun akan melaksanakan verifikasi lapangan, terhadap peserta yang mengajukan permohonan untuk menjadi peserta PBI.

“Kami sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 66 tahun 2023 yang mengatur kriteria kemiskinan,” jelas Isfihani.

Kendati demikian, isfihani berharap jumlah peserta PBI di Kota Samarinda pada 2024 mendatang tidak bertambah lagi.

“Ini akan kami sosialisasikan kepada anggota BPJS untuk penerapan ke depannya,” demikian Isfihani.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: