Wawali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Bontang

Wakil Wali Kota Bontang, Najirah di acara pemusnahan sampel barang bukti narkoba yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Bontang. (Foto Dahlia/ Niaga Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Wakil Wali Kota Bontang, Najirah  hadiri pelaksanaan pemusnahan sampel barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Selasa (30/5/2023).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bontang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan sebanyak 59,86 gram sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana umum.

Tak hanya itu, Kejari Bontang juga turut memusnahkan barang bukti lainnya yakni berupa 21 bong, 17 buah timbangan digital, 19 unit alat komunikasi, 23 buah korek api, 2.500 plastik klip, 23 buah sedotan, 2.422 pil obat-obatan, 9 botol plastik, 7 buah dompet, 3 tas, 3 papan, 10 pakaian, 26 kartu, dan 7 senjata tajam.

“Sabu itu didapat dari dua perkara dan semua barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang, Najirah  yang ikut serta dalam kegiatan itu, mengapresiasi kinerja para penegak hukum. Serta tujuan terpenting dari acara pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa disekitar kita masih ada kejahatan yang mengancam. Terutama generasi muda.

“Pemusnahan ini juga untuk memberikan edikasi kepada masyarakat bahwa narkoba itu berbahaya. Narkoba ini juga menjadi salah satu perusak masa depan bangsa dan sering terjadi tindak kriminal karena narkoba,” ujarnya.

Diketahui, pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Polres Bontang, Pengadilan Negeri, BNNK Bontang, Lapas Kelas II A Bontang, dan instansi pejabat pemerintah lainnya.

Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advetorial

Tag: