
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemkot Samarinda resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 17 April nanti.
Selama WFH, aktivitas ASN akan dipantau ketat dengan sistem pengawasan ketat melalui dashboard monitoring WFH yang dilengkapi dengan fasilitas Global Positioning System (GPS)
Wali Kota Samarinda Andi Harun menerangkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pemberlakuan WFH ini bertujuan untuk melakukan penghematan terhadap pemakaian listrik dan bahan bakar minyak (BBM), melakukan pengurangan emisi gas buang yang dapat mencemari lingkungan, serta menekan penggunaan kendaraan.
Dengan sistem ini, Pemkot dapat menghitung secara rinci dampak kebijakan WFH, termasuk konversi penghematan dalam bentuk rupiah.
“Khusus untuk BBM, konsumsinya yang kita turunkan, dan ini bukan hanya untuk kendaraan dinas saja namun juga kendaraan pribadi,” kata Andi Harun belum lama ini.
Meski bekerja dari rumah masing-masing, Pemkot Samarinda memastikan ruang gerak para ASN tetap terpantau. Melalui Dashboard Monitoring WFH, sistem ini terintegrasi dengan GPS dan peta digital, untuk melacak posisi pegawai secara real-time saat melakukan absensi.
Selama WFH, para ASN diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pada pagi, siang, dan sore hari. Sistem ini menggunakan teknologi letak geografi untuk memastikan koordinat keberadaan pegawai sesuai dengan alamat rumah yang terdaftar
“Tujuannya agar kami bisa mengetahui jarak dari rumah ke kantor. Pegawai juga wajib melaporkan jenis kendaraan yang digunakan, baik mobil atau motor, serta apakah itu milik pribadi atau dinas, untuk menghitung total penghematan yang dilakukan,” ujar Andi.
Andi memperingatkan ASN yang mencoba memanipulasi posisi mereka. Penggunaan aplikasi tambahan seperti fake GPS, dan meninggalkan rumah saat jam kerja akan berujung pada konsekuensi pelanggaran disiplin berat.
“Jika ada yang menggunakan fake GPS atau pergeseran posisi, yang sesungguhnya bukan di rumahnya tapi di tempat lain, maka itu terkena pelanggaran disiplin berat,” tegas Andi.
Selain lokasi, aspek profesionalisme tetap menjadi sorotan. Pemkot mewajibkan ASN tetap mengenakan pakaian dinas resmi sesuai aturan hari kerja selama menjalani WFH.
Kendati demikian, Pemkot Samarinda memberikan pengecualian bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Sebaliknya, sektor-sektor ini tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor guna memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
“WFH tidak berlaku bagi sekolah, sektor kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit serta pelayanan masyarakat lainnya,” demikian Andi Harun.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial
Tag: Andi HarunASNPemkot SamarindaWFH