
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim mencatat 1.334 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kaltim sejak awal 2025 lalu.
Melihat tingginya kasus GHPR di Kaltim ini, Dinkes Kaltim mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan pentingnya program vaksinasi rabies, terutama pada hewan-hewan peliharaan, terutama kucing, yang menjadi penyumbang tertinggi angka kasus gigitan itu.
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin menerangkan, tingginya kasus GHPR ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan tindakan pencegahan dini, terhadap risiko penularan rabies.
“Di mana sebanyak 391 kasus merupakan gigitan baru yang terjadi berdasarkan data akhir April 2025,” kata Jaya, saat dihubungi niaga.asia, Kamis 22 Mei 2025.
Dijelaskan, hewan pembawa rabies yang paling perlu diwaspadai dan menular ke manusia adalah anjing, kera, dan kucing.
“Dari kasus tersebut yang paling banyak kucing, karena kucing ini merupakan hewan peliharaan dan kontak langsung dengan manusia,” ujar Jaya.
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan, mengingat populasi pencinta kucing atau cat lover di Kaltim yang sangat banyak. Oleh karena itu, para pencinta kucing diminta untuk lebih peduli, dan memperhatikan kebutuhan hewan peliharaannya, termasuk rutin melakukan vaksinasi rabies.
Vaksinasi itu bisa diperoleh di Klinik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim maupun Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat.
Terlebih saat ini, program vaksinasi rabies gratis untuk hewan kesayangan sering diadakan saat memasuki momentum-momentum hari besar, maupun dalam memeriahkan acara-acara lainnya.
“Langkahnya kita perlu mengurangi interaksi, tapi tidak mungkin juga kita melakukan itu, karena namanya juga hewan peliharaan ya. Maka salah satu upaya bagaimana gigitan rabies itu tidak menular, adalah melalui vaksinasi hewan peliharaan,” terang Jaya.
“Kita juga terus melakukan komunikasi dengan DPKH, agar hewan-hewan liar seperti anjing dan kucing liar, agar bagaimana vaksinnya juga diupayakan,” tambahnya.
Jaya menyarankan tindak lanjut ketika masyarakat terkena gigitan hewan pembawa rabies ini. Hal pertama yang harus dilakukan setelah digigit oleh hewan tersebut, adalah mencuci luka gigitan dengan sabun selama 15 menit, dan melakukan penyemprotan desinfektan
“Hal ini sebagai langkah cepat atau pertolongan pertama ketika terkena gigitan,” demikian Jaya Mualimin.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: KaltimKesehatan HewanRabiesSamarinda