
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Hujan deras mengguyur kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin 12 Mei 2025 lalu mengakibatkan 14 rumah warga di Purwajaya, Loa Janan, Kutai Kartanegara, diterjang longsoran material tanah bercampur lumpur. Bencana ini diduga kuat dipicu penambangan ilegal yang telah lama ditinggalkan pada tahun 1999- 2000.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, hujan deras yang mengguyur wilayah itu menjadi pemicu utama pergerakan tanah dari bekas galian tambang ilegal yang lokasinya berdekatan dengan areal pertambangan milik PT MSA yang beroperasi di Loa Janan.
“Di sekitaran PT MSA ini ada bukaan serampangan bekas tambang ilegal yang beroperasi pada 1999-2000,” kata Bambang, saat dihubungi niaga.asia, Selasa 13 Mei 2025.
Bambang menjelaskan, ketidakbertanggungjawaban penambang ilegal dalam melakukan reklamasi pascaoperasi mengakibatkan material tanah tersebut longsor, dan masuk ke sungai, sehingga aliran sungai yang berada di sekitarannya meluap ke permukiman penduduk.

Dari hasil tinjauan Dinas ESDM Kaltim itu, Sungai Margamulya di Desa Purwajaya mengalami pendangkalan signifikan akibat sedimentasi material longsoran.
“Jadi kejadian ini tidak secara langsung karena aktivitas tambang (tambang MSA). Cuma karena pernah ada aktivitas tambang ilegal waktu itu di areal MSA, dan meninggalkan bukaan serampangan di pinggir sungai,” terang Bambang.
Bencana longsor ini tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik pada bangunan rumah warga, tetapi juga mengakibatkan korban luka. Dengan total korban delapan korban luka ringan dan empat korban lainnya luka berat, hingga dilarikan ke rumah sakit. Namun demikian dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Menyikapi situasi darurat ini, Dinas ESDM Kaltim bergerak cepat untuk melakukan langkah-langkah penanganan. Bambang menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Forum Pengembangan Masyarakat Sekitar untuk melakukan normalisasi sungai yang berada di kawasan itu.
“Untuk pertanggung jawaban saat ini belum ada. Kita akan melakukan normalisasi sungai nanti,” jelasnya.
Raoat koordunasi lintas instansi ini akan digelar besok, Rabu 14 Mei 2025 di Kantor Dinas ESDM Kaltim di Samarinda pukul 14.00 Wita. Rapat itu akan melibatkan Dinas PUPR-PERA Kaltim, termasuk kabupaten/kota, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan serta perwakilan pemerintah desa dan kecamatan.
“Kolaborasi lintas sektor ini diperlukan untuk mengoptimalkan pemulihan pascabencana ,” demikian Bambang Arwanto.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Kutai KartanegaraLongsorPemprov KaltimTambang Ilegal