75 Persen Warga Lokal Dominasi Pemukiman Transmigrasi di Paser

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tengah mempercepat program transmigrasi di kabupaten Paser.

Lokasi itu telah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Kawasan transmigrasi itu dihadirkan untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.

Hadirnya kawasan transmigrasi ini membuka peluang strategis bagi pembangunan daerah, terutama di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Untuk di kabupaten Paser sendiri kawasan transmigrasi ini salah satunya berada di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi menerangkan, Pemprov Kaltim memperioritaskan warga lokal untuk mengisi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Keladen di Desa Kerang, Kabupaten Paser.

UPT Keladen sendiri masih memiliki kapasitas untuk menampung 140 KK dari total daya tampung kawasan. Untuk tahap awal di tahun 2025, Pemprov membangun 50 unit rumah baru, diisi 50 Kepala Keluarga (KK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meski proses pengerjaannya dilaksanakan oleh pemerintah setempat.

“Mudahan ini bisa segera dituntaskan,” kata Rozani di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, belum lama ini.

Dalam waktu dekat Disnakertrans Kabupaten Paser akan melakukan seleksi calon transmigrasi untuk menempati kawasan di UPT Keladen ini.

“Dalam seleksi ini yang diperiotaskan 75 persen dari warga lokal dan sisanya baru warga luar daerah,” ujarnya.

Rozani bilang selain rumah, para transmigran yang terpilih tinggal di UPT Keladen ini nantinya mendapatkan sejumlah fasilitas penunjang untuk memulai kehidupan baru.

Di mana, mereka akan menerima pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk kebutuhan penerangan, pangan seperti beras yang diberikan selama masa transisi hingga panen pertama mereka.

“Jika mereka disiplin menetap dan menggarap lahan secafa aktif dalam lima tahum, maka lahan tersebut akan menjadi hak milik mereka yang dibuktikan dengan sertifikat,” demikian Rozani Erawadi.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: