
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah siap memaparkan rencana kerjanya untuk daerah penyangga di DPRD Kaltim, bahkan sudah berkirim sudah untuk bertemu sekaligus me menyampaikan paparan.
“Masalahnya kami belum menerima surat balasan atas surat yang pernah kami kirim beberapa bulan lalu itu,” kata Deputi Kepala Badan Otorita IKN Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Drs. H Alimuddin, M.Si menanggapi permintaan anggota DPRD Kaltim, DR. H Sarkomi V Zahry di Musrenbang RKPD Provinsi Kaltim, di Pendopo Odah Etam, Senin (17/4/2023).
Dalam Musrenbang, Sarkowi menuntut Badan Otorita IKN menyampaikan secara terbuka rencana kerjanya dan memaparkan aneka dampak-dampak sosial yang akan timbul dari pembangunan di IKN dan langkah-langkah penanganannya, serta kompensasi yang diterima Pemrintah Kabupaten Kutai Kartanegara apabila samboja dan Muara Jawa, dan daerah sekitarnya diambil IKN.
“Kukar akan kehilangan banyak sumber pendapatan, termasuk pendapatan dari Migas apabila sebagian wilayahnya diambil IKN,” kata Sarkowi.

Menanggapi hal itu, Alimuddin menjelaskan, pada dasarnya Badan Otorita IKN dalam bekerja akan terbuka, transaparan terkait dengan aktivitasnya, termasuk menangani dampak sosial yang timbul, misalnya dengan kelompok masyarakat adat yang ada di IKN.
“Kita selesaikan, saya juga baru beberapa hari lalu bertemu dengan aktivis pendamping masyarakat adat di IKN, merundingkan jalan keluar bagi masyarakat adat. Saya ke Samarinda bertemu aktivis pendamping amasyarakat adat tersebut,” ungkapnya.
Tentang hal-hal lain terkait dengan Kukar yang wilayahnya akan masuk IKN dan berdampak akan kehilangan sumber pendapatan asli daerahnya dan lainnya, menurut Alimuddin, Badan Otorita berpegang pada UU IKN dan berbagai peraturan perundang-undangan turunannya.
“Kalau ada nanti perubahan, badan orita akan laksanakan sesuai dengan perubahan. Selagi tak ada perubahan, badan otorita bekerja sesuai dengan kewenangan di peraturan tersebut,” tandasnya.
Dijelaskan pula, hingga tahun 2023 ini, badan otorita kerjanya baru pada kerja-kerja konsultasi dan koordinasi dengan kementerian terkait dengan pembangunan IKN. Tahun 2024 baru badan otorita memasuki tahap mengimplementasikan UU IKN.
Alimuddin berharap daerah penyangga benar-benar bergerak cepat menangkap peluang yang ada dan akan terbuka di IKN, termasuk menyiapkan bahan pangan bagi penduduk di IKN nantinya.
Kabupaten Tabalong di Kalsel, sudah menyiapkan 30.000 hektar lahan pangan untuk bertaman aneka tanaman pangan untuk memenuhi kebutuhan di IKN nanti. Luar biasa cepat mereka.
“Tapi di Kaltim, belum terlihat. Paser bisa jadi pemasok pangan untuk IKN, tapi kan terkendala jaringan irigasi tak memadai,” ucapnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: IKN