Menteri Agama Tetapkan Kaltim Tempat Penyelenggaraan MTQ Tingkat Nasional Tahun 2024

Pemprov Kaltim dipimpin Sekda Kaltim, Sri Wahyuni  menyampaikan paparan kesiapan Kaltim untuk  tuan rumah MTQ Nasional 2026 di depan Dirjend Bimas Islam Kemenag RI di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2023. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tetapkan Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tempat penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional XXX Tahun 2024.

Penetapan Kaltim sebagai tempat penyelengaraan MTQ XXX Tahun 2024 dituangkan dalam Keputusana Menteri Agama No: 321 Tahun 2023, tanggal 27 Maret 2023.

“Tanggal pelaksanaan MTQ Tahun 2024 akan ditentunkan kemudian,” tulis Menag.

Dalam butir pertimbangan, Menag mengatakan, Kaltim ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan MTQ Tahun 2024, karena dinilai memenuhi syarat.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebakan pada APBD Provinsi Kaltim, bantuan dari Kementerian/Istansi terkait/Pemerintah Daerah lain, dan bantuan dari masyarakat,” demikian tertulis di SK Menag.

Sementara Wakil Ketua III LPTQ  (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an) Kaltim, Jauhar Effendi HM ketika diminta klarifikasinya mengatakan, pada tanggal 17 Februari 2023, Pemprov Kaltim menyampaikan paparan kesiapan Kaltim untuk tuan rumah MTQ Nasional 2026. Sekda  Kaltim saat itu paparan di depan Dirjend Bimas Islam Kemenag RI di Jakarta,” ujarnya.

“Alhamdulillah ternyata Kaltim disetujui menjadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXX Tahun 2024, lebih cepat 2 tahun dari yg kita ajukan. Karena Kaltim dianggap sudah siap dan memenuhi syarat,” kata Jauhar.

“Kita mengajukan tuan rumah tahun 2026? Karena kita pernah jadi tuan rumah MTQ Nasional Tahun 1976. Seandainya jadi tuan rumah tahun 2026, berarti persis setengah abad atau 50 tahun. Insya Allah dalam waktu dekat keputusan menteri agama tersebut  diserahkan Direktur Pendidikan Agama Islam kepada Pemprov Kaltim,” imbuhnya.

Salinan Keputusan Menteri Agama No 321 Tahun 2023.

Dalam Keputusana Menteri Agama No: 321 Tahun 2024 diterangkan pula, ada 7 cabang dan golongan yang akan dimusabaqahkan (putra-putri) di Kaltim, yakni; Cabang Senin Baca Al Qur’an; Cabang Qiraat, Cabang Hapalan, Cabang Tafsir; Cabang Fahm, Cabang Syarh;  dan Cabang Seni Kaligrafi.

Cabang Senin Baca Al Qur’an memusabaqahkan 6 nomor yakni Golongan Tartil, Anak-anak, Remaja, Dewasa, Tuna Netra, Qiraat Sab’ah Mujawwad. Selanjutnya, Cabang Qiraat memusabaqahkan Golongan Qira’at Sab’ah Murottal Remaja dan Qira’at Sab’ah Murottal Dewasa.

Cabang HapalanAl Qur’an memusabaqahkan 5 golongan, masing-masing 1 Juzz dan Tilawah, 5 Juzz dan Tilawah, Golongan 10, 20, dan 30 Juzz. Cabang Tafsir Al Qur’an melombakan 3 golongan yakni Tafsir Bahasa Arab, Tafsir Bahasa Indonesia, dan Tafsir Bahasa Inggris.

“Sedangkan Cabang Fahm dan Cabang Syarh Al Qur’an untuk neregu putra dan putri,” ujar Menag.

Terakhir Cabang Seni Kaligrafi Al Qur’an melombakan 5 nomor, yaitu; Naskah (penulisan Buku), Hiasan Mushaf, Golongan Dekorasi, Kontemporer, dan Cabang Karya Tylis Ilmiah Al Qur’an.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: