
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), H Isran Noor menetapkan Provinsi Kaltim hingga 30 November 2023 dalam status Siaga Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Asap Akibat Karhutla.
Status Siaga Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Asap Akibat Karhutla ditetapkan Gubernur Kaltim dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.620.2023 tertanggal 21 Agustus 2023.
Demikian disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Provinsi Kaltim, Agus Tianur pada Niaga.Asia, Senin malam (4/9/2023).
Penetapan Siaga Kekeringan, karhutla, dan asap
Sesuai Keputusan Gubernur tersebut, kata Agus, kepada bupati dan wali kota diinstruksikan untuk membentuk Pos Komando dan Pos lapangan yang melibatkan Perangkat Daerah dan instansi terkait sesuai tugas dan fungsinya dalam upaya penanggulangan Bencana Kekeringan, Karhutla, dan Asap Akibat Karhutla.
“Segala biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penetapan status siaga bencana dibebankan pada APBD Kaltim Tahun Anggaran 2023,Z” kutip Agus.
Kemudian, secara teknis, kepada kepala daerah (bupati/wali kota) diminta melakukan langkah-langkah mitigasi terhadap dampak rendahnya curah hujan yang kurang dari 50 mm/dasarian yang dapat meningkatkan perluang terjadinya Karhutla dan kekeringan pada lahan pertanian di Kaltim.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: siaga bencana