RDP LPG 3 Kilogram di DPRD Samarinda, Disperindagkop: Pemerintah Sedang Perbaiki Sistem Distribusi

Eka Agustina, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Samarinda. (Foto Nai/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kelangkaan gas LPG 3 kg di Kota Samarinda semakin dirasakan masyarakat. Kondisi ini menyebabkan antrean panjang di berbagai pangkalan LPG 3 kg yang tersebar di seluruh penjuru kota.

Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan gas bersubsidi tersebut, bahkan beberapa di antaranya harus pulang dengan tangan kosong setelah beberapa kali mencoba membeli.

Eka Agustina, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Samarinda, menanggapi permasalahan ini dengan serius.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berupaya memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.

“Jangan sampai ada warga yang merasa tidak mendapatkan haknya. Kami juga menemukan beberapa warga yang meskipun sudah memiliki kartu tepat sasaran, tetap tidak bisa mendapatkan pasokan gas karena kuota di pangkalan sudah habis,” jelas Eka saat hadir dalam RDP yang di gelar di DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (6/2/2025).

Hadair di RDP, Ketua DPRD Kota Samarinda, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda,  Anggota DPRD Kota Samarinda, Depo Pertamina Kota Samarinda, Disperindag Kota Samarinda, ⁠Bagian ekonomi Setda Kota Samarinda, dan ⁠DPC Hiswana Migas Samarinda

Menurut Eka, Pemerintah Kota Samarinda telah mendistribusikan 15.000 kartu kendali untuk memastikan bahwa gas subsidi ini sampai kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

“Kami sudah menyalurkan kartu kendali ini berdasarkan data dari SSM (Sistem Satu Data) dan Dinas Sosial. Tidak ada penambahan kartu karena jumlah yang dicetak sudah sesuai dengan data yang kami terima,” lanjutnya.

Namun, Eka juga menyadari adanya masalah dalam implementasi di lapangan, seperti adanya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan KTP warga untuk mendapatkan gas subsidi lebih banyak.

“Kadang ada yang membawa beberapa KTP dari satu keluarga, bahkan yang sudah meninggal, dan mengambil lebih dari satu tabung gas dalam satu kali transaksi,” ujarnya.

Sebagai upaya untuk menanggulangi masalah ini, Eka menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Sosial terus melakukan verifikasi data secara berkala.

“Kami bekerja sama dengan pihak kelurahan untuk memastikan bahwa data yang kami terima akurat dan tepat. Setiap keluarga hanya berhak mendapatkan satu tabung gas per minggu, dengan maksimal lima tabung dalam sebulan untuk satu keluarga,” jelasnya.

Batasan pemakaian LPG 3 Kilogram

Selain itu, Eka juga menegaskan bahwa ada aturan yang harus dipatuhi terkait siapa saja yang berhak menggunakan gas LPG 3 kg. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan dari Migas, usaha seperti restoran, laundry, Usaha Las, Batik dan usaha lainnya yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 800.000 per hari tidak boleh lagi menggunakan gas LPG 3 kg.

“UMKM yang masuk dalam kategori mikro dan penghasilan di bawah Rp 800.000 per hari masih berhak menggunakan LPG 3 kg, namun untuk usaha besar atau komersial, sudah tidak lagi bisa mendapatkan gas subsidi,” tambah Eka.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan memberikan peringatan keras kepada pangkalan-pangkalan gas yang menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kita akan turun langsung ke lapangan dan memberikan teguran kepada pangkalan-pangkalan yang tidak mematuhi aturan, termasuk yang menjual gas di atas harga HET,” ujarnya.

Menyikapi kelangkaan dan ketidakadilan dalam distribusi gas LPG 3 kg, pemerintah kota juga melakukan langkah-langkah preventif dengan menggandeng pihak-pihak terkait untuk terus memperbaiki sistem pemetaan dan distribusi.

Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem aplikasi yang lebih efisien untuk mengatur pendistribusian gas, serta memetakan UMKM yang berhak menerima LPG 3 kg.

“Melalui aplikasi yang kami miliki, kami akan memilah dan memilih UMKM yang memang berhak menerima LPG 3 kg, seperti usaha yang memiliki penghasilan di bawah Rp 800.000 per hari. Usaha yang sudah di luar kategori mikro, seperti restoran, laundry, atau industri pengolahan lainnya, sudah tidak bisa lagi menerima gas subsidi,” terang Eka.

Kepada masyarakat, Eka juga mengimbau agar tetap bersabar dan memahami bahwa proses distribusi ini sedang dalam perbaikan.

“Kami mengajak seluruh warga Samarinda untuk terus mendukung program ini dan menjaga ketertiban, agar pasokan LPG 3 kg ini bisa sampai kepada yang berhak dan tidak terjadi penyalahgunaan,” harapnya.

Penulis : Nai | Editor : Intoniswan

Tag: