
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, memaparkan bahwa tertabraknya (fender dan pondasi tiang) Jembatan Mahakam I oleh kapal milik PT Energi Samudra Logistic (ESL) pada Sabtu malam, 26 April 2025 pukul 23:30 WITA, terjadi diluar waktu atau zona pelayaran yang telah ditentukan.
Dalam sistem prosedur pelayaran (SISPRO), telah ditetapkan jam operasional pengolongan berdasarkan pasang-surut air, yaitu antara pukul 06.00-10.00 WITA dan 16.00-18.00 WITA.
“Kapal milik PT ESL melakukan aktivitas di luar jam resmi dan bukan pada area tambat yang disetujui dalam SISPRO. Jadi ini murni pelanggaran,” tegas Mursidi dalam RDP dengan Komisi II DPRD Kaltim, Senin malam (28/4/2025).
Menurutnya, pengolongan waktu melintas di bawah jembatan Mahakam I adalah koordinasi antara KSOP sebagai regulator dengan para stakeholder.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Kenapa ada tempat tambat, tempat labuh Ini ? karena di sungai itu ada pasang surut dan panjangnya sungai Mahakam ini kan lumayan, tidak mungkin ditempuh dalam satu hari atau mungkin dalam setengah hari” terangnya.
Area tambat dikelola masyarakat
Lebih lanjut, Mursidi menekankan pentingnya pengelolaan area tambat dan labuh oleh pemerintah daerah. Saat ini, banyak area tambatan justru dikelola oleh masyarakat tanpa memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Ini saya jelaskan sekali lagi, kenapa ada? Karena kapal ini menunggu air pasang untuk melakukan itu. Maka pada saat surut, nahkoda dan kapal ini mencari tempat tambat sementara. Nah saat ini tempat-tempat itu dikelola oleh masyarakat dan bayar kepada masyarakat, bukan pemerintah daerah.” ungkap Mursidi.
Menurutnya, jika dikelola resmi melalui Perusda, potensi penerimaan dari sektor tambat, labuh, dan jasa pelabuhan bisa sangat besar.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Jembatan MahakamSungai Mahakam