
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer, menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.
“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujarnya dalam konferensi per hari ini, Rabu (14/5/2025).
Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal. Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.
Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain.
“Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah “ imbuh Brigjen Nunung Syaifuddin.
Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini.
Tahan direktur PT SHC
Menurut Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam perkara sianida ini, Polri menahan SE selaku Direktur PT SHC SE ditahan usai mengimpor dan mendistribusikan sianida dengan izin perusahaan lain.
“Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan. Kegiatan pengungkapan sianida ini diduga diimpor secara atau didistribusikan secara ilegal,” jelasnya.
Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, hanya ada dua perusahaan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah mengimpor sianida, yaitu PT PPI dan PT Sarinah. Mengimpor sianida juga harus ada izin dari Kementerian Perdagangan.
Tim penyidik akan melakukan pengembangan dengan menelusuri suplier sianida itu. Diketahui, suplier tersebut berada di daerah Indonesia timur.
“Kita juga akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier. Supplier-nya ini sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur, khususnya di Selawesi Utara, di Gorontalo, di Sulteng, dan daerah Kalimantan Tengah,” ungkap Brigjen Nunung Syaifuddin.
Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan
Tag: sianida