Geografi Kaltim Jadi Kendala Pengawasan, Pansus LKPJ Desak Aturan Nasional Direvisi

 Anggota DPRD Kaltim/Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2024, Damayanti. Foto Nai/Niaga.Asia

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tidak semua orang tahu bagaimana sulitnya menjangkau daerah-daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini pun dirasakan langsung, Damayanti, anggota DPRD Kaltim yang menjalankan tugas pengawasan sebagai anggota Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2024.

Salah satu pengalaman paling mengesankan terjadi saat dia dan tim melakukan verifikasi lapangan ke Berau. Saat perjalanan, tim harus terhenti selama 6 jam, bukan karena macet, melainkan karena air sungai surut dan kapal yang seharusnya menjadi moda utama transportasi tak bisa beroperasi.

“Kita sudah siapkan waktunya, sudah diatur perjalanannya, tapi begitu sampai di lokasi, ternyata air surut. Kapal enggak bisa lewat. Kita tertahan di situ sekitar enam jam,” ujarnya kepada Niaga.Asia pada Jumat (16/5) malam usai bertemu dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Menurutnya, perjalanan ke daerah-daerah pelosok di Kaltim memang penuh tantangan. Jalan darat pun tak selalu menjadi solusi, sebab beberapa kawasan hanya bisa diakses melalui jalur sungai atau membutuhkan waktu tempuh yang sangat panjang.

“Ada daerah yang kalau lewat darat bisa makan waktu panjang. Sementara tugas pansus dibatasi hanya 30 hari. Kita dituntut untuk menyelesaikan pengawasan ke 10 kabupaten/kota yang wilayahnya luas dan berjauhan. Ini sangat berat,” terangnya.

Pengalaman itu menjadi salah satu alasan Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2024 menemui pihak Kemendagri. Tujuan utama dari pertemuan itu, mereka menyampaikan aspirasi agar pusat bisa mempertimbangkan kembali aturan yang membatasi masa kerja pansus LKPJ hanya selama 30 hari.

“Aturan ini memang berlaku secara nasional, tapi menurut saya, harus ada pembedaan. Jangan samakan kondisi geografis Jawa dengan Kalimantan, Papua, atau wilayah kepulauan lain. Kami berharap ada kebijakan khusus, minimal perpanjangan menjadi 40 hari untuk daerah dengan akses sulit,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kerja pansus bukan hanya membaca laporan atau duduk di kantor DPRD. Mereka harus memastikan langsung kondisi real yang ada di lapangan, agar nanti laporan pertanggungjawaban kepala daerah bisa diverifikasi secara akurat.

“Ini menyangkut uang rakyat. Kalau kita tidak lihat langsung, bagaimana bisa tahu apakah benar program itu jalan. Jangan sampai ada laporan fiktif yang luput karena keterbatasan waktu dan medan,” tuturnya.

Damayanti menegaskan bahwa usulannya bukan semata untuk Kaltim, tapi juga bisa diberlakukan untuk provinsi-provinsi lain yang menghadapi kondisi geografis serupa. Ia menyebut, perlakuan yang adil bukan berarti sama rata, tapi disesuaikan dengan konteks dan tantangan di masing-masing daerah.

Pihak Kemendagri, kata dia, memberikan tanggapan positif dan akan menjadikan masukan tersebut sebagai bahan telaah ke depannya.

“Mereka cukup terbuka. Mudah-mudahan ini jadi perhatian untuk revisi kebijakan,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: