Lurah Wajib Menolak Segala Bentuk Rasionalisasi Dalam Gratifikasi

Lurah peserta peningkatakan kompetensi yang diselenggarakan diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sejak 07 Mei sampai dengan 21 Mei 2025. (Foto BPSDM Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Lurah sebagai penyelenggaran negara wajib menolak segala bentuk rasionalisasi dalam gratifikasi, dengan dalih hanya sekadar tanda terima kasih atau hanya uang receh.

Hal itu ditegaskan Retno Indrawati, Auditor Muda Penyuluh Antikorupsi Madya Inspektorat Balikpapan ketika menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatakan kompetensi lurah se-Kaltim yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sejak 07 Mei sampai dengan 21 Mei 2025.

Lahir di Indramayu tahun 1977, Retno juga Koordinator PAKSI Balikpapan sekaligus Wakil Koordinator KOMPAK Kaltim. Retno pada tahun 2023 adalah peraih penghargaan Penyluh Kreatif dari KPK RI, dan The Best Auditor Inspektorat Balikpapan Semester I – 2024.

Menurut Retno,  bentuk rasionalisasi dalam gratifikasi yang umum dan wajib ditolak lurah, antara lain dengan mengatakan pemberian yang diterima dari masyarakat atau pengusaha yang dilayaninya, atau dari oknum lainnya “hanya sekedar tanda terima kasih”.

Pembenaran lainnya yang umum dipakai saat menerima gratifikasi oleh penyelenggara negara adalah itu pemberian cuma-cuma dan ikhlas; yang penting tidak menerima suap; hanya uang receh dan sodaqoh; proyeknya sudah selesai; budaya ketimuran dan tradisi; tidak mempengaruhi keputusannya; semua instansi menerima; tidak ada kerugian keuangan negara; dan dianjurkan dalam agama agar saling memberi hadiah.

“Rasionalisasi gratifikasi wajib ditolak lurah,” ucapnya.

Masih masifnya rasionalisasi gratifikasi, menurut Retno, membuat Indonesia masih rentan korupsi sebab, skor SPI masih berada pada angka 72.9. atau masih jauh dari kategori terjaga yang memerlukan skor 78-100.

“Skor SPI pemerintah daerah sendiri secara nasional pada angka 70.1 dari 543 instansi yang disurvei KPK. Skor pemerintah daerah se-Kaltim masih pada angka 69.95,” kata Retno. Sedangkan skor SPI Kementerian/Lembaga pada angka 79.5 dari total 97 instansi yang disurvei.

Retno juga mengingatkan para lurah, secara hafiah korupsi berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral. Sedangkan menurut UU no 31 Tahun 1999 jo UU no 20 Tahun 2001, korupsi adalah: “Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.”

BPSDM Kaltim telah mendidik dan meningkatkan kompetensi para lurah se Kaltim. Dari lurah se Kaltim yang berjumlah 197 orang, telah berhasil ditingkatkan kompetensinya sebanyak 144 orang atau lebih dari 73 persen.

Kegiatan pelatihan terbagi dalam tiga angkatan. Angkatan pertama berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 6 dan 7 Mei 2025, di BPSDM Kaltim. Jumlah peserta sebanyak 40 orang. Mereka berasal dari Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Paser.

Angkatan kedua, berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 15 dan 16 Mei 2025. Bertempat di Aula Kantor Walikota Balikpapan. Jumlah pesertanya sebanyak 69 orang. Berasal dari Balikpapan, Penajam Paser Utara, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Angkatan ketiga (terakhir) berlangsung selama dua hari, dan kemarin (21/5) telah berakhir. Bertempat di Aula Bappeda Kutai Kartanegara. Diikuti oleh 35 peserta berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim 

Tag: