
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Lemahnya sistem administrasi dan kearsipan yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menjadi salah satu penyebab utama rendahnya tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2024 Damayanti pada wartawan Niaga.Asia, Kamis (22/5).
Menurutnya, persoalan tersebut harus segera dibenahi, terlebih Kaltim bersiap menjadi penyangga utama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Kemarin sempat kita panggil teman-teman OPD, rata-rata memang kearsipannya yang agak kurang tertib. Padahal ini menyangkut akuntabilitas tata kelola. Kalau arsipnya itu tertata, maka mereka tidak akan kesulitan saat diminta melengkapi dokumen tindak lanjut temuan BPK,” ujarnya.
Dijelaskannya, sebagian besar temuan BPK terhadap Pemprov Kaltim memang bersifat administratif. Namun, lemahnya penyimpanan dan dokumentasi menyebabkan banyak OPD kesulitan mencari bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menyelesaikan rekomendasi dari lembaga auditor negara tersebut.
“Kalau saya telaah, banyak OPD itu justru kesulitan mencari dokumen karena cara penyimpanan administrasinya tidak tertib. Ini juga soal warisan sejarah. Arsip itu penting ya menurut ibu, karena dari sana kita bisa melacak pembangunan dari masa ke masa,” jelasnya.
Berdasarkan pemantauan Semester I 2024 oleh BPK RI Perwakilan Kaltim, Pemprov Kaltim mencatat angka tindak lanjut rekomendasi hanya sebesar 71,88 persen, terendah dibandingkan seluruh pemerintah daerah di Kaltim, bahkan lebih rendah dari rata-rata nasional sebesar 75 persen.
Sebagai perbandingan, entitas dengan capaian tertinggi di antaranya adalah BPD Kaltimtara (97,01 persen), Kota Bontang (96,28 persen), dan Balikpapan (95,37 persen). Sementara itu, Samarinda, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara juga berada di bawah rata-rata daerah lainnya.
Pansus LKPJ menilai rendahnya capaian ini telah terjadi selama empat tahun berturut-turut. Jika tidak ditindak secara serius, hal ini akan memperlemah kredibilitas Pemprov Kaltim sebagai contoh tata kelola daerah, terlebih di tengah transformasi besar-besaran menuju IKN.
“Kita harap ini menjadi catatan dan bisa dibenahi oleh Pemprov Kaltim,” tegasnya.
Pansus juga meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk mulai mempertimbangkan sanksi bagi OPD yang terbukti mengabaikan rekomendasi BPK. Pasalnya, jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini dapat menimbulkan kesan pembiaran.
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2024 dijadwalkan akan dirilis pada akhir Mei atau awal Juni mendatang. Hasil ini akan menjadi bahan evaluasi utama DPRD dalam penyusunan rekomendasi akhir terhadap LKPJ Gubernur.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Pansus DPRD Kaltim