
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan Rudini bin Sopyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal batubara yang terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fahutan Unmul, atau Hutan Pendidikan Unmul di Jalan Rimbawan, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Melki Bharata, menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan penyidikan yang dilakukan pihaknya sejak April 2025. Proses hukum ini dilandasi informasi awal berupa pemberitaan media dan dokumentasi foto serta video viral yang menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan tambang di dalam kawasan KHDTK.
“Kami mulai dengan penyelidikan berdasarkan laporan informasi dan pemberitaan pada 5 April. Kemudian, pada 7 April 2025, kami turun ke lapangan dan menemukan telah terjadi land clearing serta singkapan batubara di lokasi,” ujarnya dalam RDP Gabungan DPRD Kaltim, Kamis (10/7).
RDP ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi. Dihadiri oleh anggota DPRD Kaltim lainnya dari berbagai komisi seperti Sarkowi V Zahry, Syahariah Mas’ud, Hartono Basuki, Jahidin, serta Husin Djufri.

Kemudian peserta rapat lainnya, antara lain, PPNS Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Purwanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Anwar Sanusi, Polisi Kehutanan Ahli Madya Bidang PKSDAE Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim Rahmadi dan Dekan Fahutan Unmul Irawan Wijaya Kusuma, serta Ketua Laboratorium KHDTK Unmul Rustam.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa area yang telah dibuka mencapai luas sekitar 3,48 hektare dan berada sepenuhnya di dalam kawasan KHDTK Diklathut sesuai SK Menteri LHK Nomor 241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020. Satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi yang digunakan dalam kegiatan ini berhasil disita.
Penyidik juga menemukan adanya indikasi kerja sama yang belum terealisasi antara Rudini dan Faisal Pumma dari KSU Putra Mahakam Mandiri (PUMMA). Rudini disebut tidak mampu memenuhi uang muka senilai Rp1,5 miliar untuk kerja sama tersebut, namun tetap melaksanakan pembukaan lahan tambang di lokasi KHDTK.
“Rudini ini pemodal sekaligus penanggung jawab seluruh kegiatan. Ia menyewa alat berat milik Gredy Peter, yakni Hitachi ZX 200 warna oren dengan seri number AVLOOP00103486 dan memobilisasinya melalui jalan hauling batubara PT Lana Harita serta jalur hauling bersama yang digunakan KSU Pumma, PT Cem, dan CV Limbuh,” terangnya.
Dalam penyidikan, Polda telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk mahasiswa yang telah mendokumentasikan kejadian, dua pengelola KHDTK, serta saksi dari KSU Pumma dan juga operator alat berat. Selain itu, empat ahli turut dimintai keterangan, yakni dari BPKH Wilayah IV Samarinda, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ESDM RI, serta pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Prija Djatmika.
Dari hasil overlay titik koordinat oleh ahli BPKH, dipastikan bahwa seluruh kegiatan penambangan berada dalam kawasan hutan produksi tetap milik negara, dan tidak pernah diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) dari Menteri LHK. Hal ini memperkuat unsur tindak pidana kehutanan dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Rudini dijerat dengan; Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba; Pasal 89 ayat 1 huruf a junto Pasal 17 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; Yang telah diubah dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidik menyimpulkan bahwa kegiatan oleh Rudini ini termasuk perbuatan yang melawan hukum berupa penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa perizinan penggunaan kawasan hutan dari pemerintah pusat.
“Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 2 Juli 2025, dilanjutkan pemeriksaan dan penahanan pada 4 Juli 2025. Pada saat ini tersangka sedang dilakukan penahanan di rutan Polda Kaltim. Kami juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kaltim,” bebernya.
Polda Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain. Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejati Kaltim (tahap I).
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: HutanTambang Ilegal