
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menandatangani kesepakatan bersama tentang pengawasan terhadap alat ukur, alat takar,alattimbang, dan alat perlengkapan (UTTP) dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
“Kami terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum di bidang metrologi legal dengan menjamin akurasi takaran dan volume dalam transaksi. Keakuratan alat ukur menjadi kunci utama dalam menjamin keadilan transaksi antara penyedia dan pengguna energi. Untuk itu, pengawasan yang konsisten merupakan bentuk perlindungan nyata kepada konsumen,” ujar Dirjen PKTN Moga Simatupang, setelah menandadatangani kesepakatan dilakukandi Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta,Rabu (9/7).
Moga menuturkan, kesepakatan bersama ini tidak hanya merupakan upaya penegakan hukum, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen agar memperoleh BBM dan gas bumi sesuai haknya.
Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN juga telah melakukan berbagai upaya pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik pengurangan volume yang merugikan konsumen.
“Untuk itu, mekanisme pengawasan yang terintegrasi sangat diperlukan agar praktik-praktik yang merugikan konsumen seperti pengurangan volume BBM tidak terjadi lagi ke depannya,” uraiMoga.
Ditjen PKTN, lanjut Moga, telah menangani 19 kasus tindak pidana di bidang metrologi legal terkait pelanggaran penggunaan pompa ukurBBMdan tangkiukur mobilBBM.Seluruh kasus tersebuttersebar di sejumlah provinsi, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, hingga Banten. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap.
Moga juga menegaskan pentingnya keselarasan antara praktik di lapangan dengan regulasi yang berlaku di bidang metrologi legal.
“Dengan kerja sama ini, alat ukur, takar, timbang,dan perlengkapannya,serta pipa hilir dan minyak gas bumi diharapkan dapat sesuai dengan aturan alat ukur takar timbangansebagaimana diatur dalam perundang-undangan,”ungkap Moga.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi energi secara menyeluruh.Untuk itu, BPH Migas juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ditjen PKTN Kemendag yang memiliki kewenangan dalam metrologi legal.
“Saya berharap, pengawasan bersama ini dapat memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM dan gas bumi sesuai dengan yang dibayarkan,” katanya.
Kerja sama antara Ditjen PKTN dan BPH Migas bukanlah hal baru. Pada 2016–2019, Ditjen PKTN dan BPH Migas juga telah menjalin kemitraan serupa dalam pengawasan alat ukur BBM. Melalui kesepakatan terbaru ini, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Sebagai langkah konkret, Ditjen PKTN dan BPH Migas akan menyusun perjanjian kerja sama (PKS) teknis dalam waktu tiga bulan ke depan. PKS tersebut akan mengatur berbagai aspek pelaksanaan, di antaranya pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan penyampaian informasi, peningkatan kompetensi SDM, pengawasan, dan hal-hal lain yang disepakati.
Turut hadir dalam kegiatan ini DirekturMetrologi Sri Astuti, Direktur Pemberdayaan Konsumen Endang Mulyadi, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Yan Triono, Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi, dan Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan
Tag: Distribusi Gas