BP3MI Nunukan Terima Penyerahan 35 Pekerja Migran Ilegal, 2 Orang Diduga Warga Malaysia

Sejumlah calon pekerja migran yang menempati asrama penampungan sementara milik BP3MI Nunukan (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, menerima penyerahan 35 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang berhasil digagalkan keberangkatannya ke wilayah Malaysia.

“Penyerah C-PMI dilakukan kemarin dari satuan Polda Kaltara, Satgas Pamtas, Polres Nunukan dan KSKP Tunon Taka Nunukan,” kata Kepala BP3MI Nunukan, Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan, kepada niaga.asia, Selasa 15 Juli 2025.

Dari semua C-PMI yang diamankan, dua di antaranya tanpa identitas diduga berkewarganegaraan Malaysia. Keduanya diketahui saat hendak menjemput 4 orang C-PMI ilegal di perairan Sei Ular, Kecamatan Sei Menggaris.

Saat ini kedua warga asing tersebut telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Nunukan, untuk memastikan identitas kewarganegaraannya.

“Dua warga asing dan 4 C-PMI ini hasil pengamanan dari Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia, Yonif 11/Guntur Geni Kostrad,” ujar Ichsan.

Adapun rincian C-PMI diserahkan ke BP3MI Nunukan yaitu, 20 orang hasil penangkapan Polda Kaltara di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dan 3 orang lain diamankan Polres Nunukan di dermaga tradisional Haji Putri Nunukan.

Kemudian, sebanyak 6 orang diamankan di Dermaga Sei Bolong, Nunukan, oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP). Semua C-PMI ditempatkan di ruang penampung kantor BP3MI Nunukan, di Jalan Pelabuhan Baru.

“Penyerahan C-PMI dilakukan secara bertahap oleh masing-masing satuan sesuai jadwal penangkapan,” terang Ichsan.

Seluruh C-PMI akan dilakukan interview dan asesmen guna mendapatkan data identitas. Jika para PMI tetap ingin melanjutkan perjalanan ke Malaysia, maka diharuskan mengantongi izin sesuai aturan berlaku.

Dalam proses asesmen, BP3MI biasanya memberikan 3 opsi pilihan yaitu mengurus dokumen bagi yang ingin tetap berangkat ke Malaysia. Sedangkan bagi yang tetap ingin berada di Nunukan, ditawarkan untuk bekerja di perusahaan Nunukan.

“Opsi 3 adalah dipulangkan ke kampung halamannya, dengan biaya perjalanan ditanggung oleh negara,” jelas Ichsan.

Masih tingginya keinginan warga Indonesia bekerja di luar negeri, dipengaruhi oleh sulitnya mencari kerja dan adanya bujuk rayu dari oknum masyarakat yang berperan sebagai pengurus menawarkan gaji besar menjadi PMI.

Padaha, lanjut dia, tawaran menggiurkan gaji besar hanyalah tipuan semata untuk membujuk warga Indonesia. Sebab PMI yang bekerja secara ilegal, pastinya akan mendapatkan perlakuan buruk oleh majikan atau perusahaan.

“Pengurus atau pencari kerja tidak pernah menceritakan sulitnya di luar negeri. Mereka selalu cerita hal-hal baik. Inilah yang terkadang tidak diketahui warga kita,” ungkap Ichsan.

Ichsan menghimbau warga Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri, sebaiknya terlebih dulu melakukan konsultasi jasa penyalur tenaga kerja, dan memastikan kebutuhan lapangan kerja yang tersedia.

Hal terpenting lainnya, adalah kewajiban bagi semua C-PMI melengkapi dokumen seperti paspor, jaminan kesehatan dan perjanjian kerja hingga visa, termasuk memastikan jasa penyalur kerja yang bertanggung jawab.

“Tidak salah menjadi PMI, tapi harus diberangkatkan secara resmi agar keberadaan kita di sana terlindungi dan terdata oleh negara,” demikian Ichsan.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: