
JAKARTA.NIAGA.ASIA – DPR RI bersama pemerintah dan Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara sepakat membentuk tim bersama untuk merumuskan kebijakan Zero ‘Over Dimension Over Loading’ (ODOL) yang rencananya akan diberlakukan secara penuh mulai tahun 2027.
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat lintas sektor yang digelar di Kompleks Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pembentukan tim teknis ini bertujuan untuk menampung aspirasi semua pihak dan menyusun tahapan implementasi kebijakan zero ODOL secara bertahap dan terukur. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjamin keselamatan lalu lintas serta menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban berlebih.
“Tadi disampaikan oleh Mensesneg bahwa Presiden memperhatikan dengan cermat mengenai masalah over dimensi dan overload. Kami di DPR berperan sebagai fasilitator agar dalam proses transisi ini tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Dasco dalam konferensi pers.
Dalam rapat tersebut hadir pula Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta perwakilan pengemudi dari Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara.
Menhub Dudy menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPR dalam menjembatani dialog antara pemerintah dan pengemudi logistik. Ia menyebut, tim bersama ini akan mengkaji berbagai aspek teknis seperti kapasitas kendaraan, standar angkutan barang, regulasi perizinan, serta proses edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku industri transportasi.
“Kita menyepakati perlunya komitmen bersama untuk memberlakukan Zero ODOL. Beberapa hal yang menjadi perhatian akan segera kami tindak lanjuti. Rapat yang diinisiasi DPR ini sangat baik untuk menciptakan transportasi yang aman dan berkelanjutan,” ujar Dudy.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, menyatakan bahwa para pengemudi logistik siap mendukung penuh implementasi kebijakan Zero ODOL demi kepastian hukum dan keselamatan berkendara.
“Pada intinya kami para pengemudi sudah sepakat, dan bersama-sama dengan pemerintah dan DPR akan mengawal penerapan Zero ODOL 2027. Kami ingin ada kepastian hukum, perlindungan, dan juga edukasi agar transisi ini tidak menjadi beban sepihak,” kata Suroso.
Tantangan dan Dampak ODOL
Data Kementerian Perhubungan mencatat bahwa lebih dari 60 persen kendaraan angkutan barang di Indonesia masih tergolong dalam kategori ODOL pada 2024. Setiap tahunnya, kerusakan jalan nasional akibat kendaraan ODOL menyebabkan kerugian negara hingga Rp43 triliun, baik dari sisi perawatan infrastruktur maupun biaya sosial kecelakaan lalu lintas.
Dampak kendaraan ODOL juga berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang 2023 terdapat lebih dari 1.200 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan over dimensi dan overload, dengan mayoritas terjadi di jalur distribusi logistik utama seperti Pulau Jawa dan Sumatera.
Melalui kebijakan Zero ODOL 2027, pemerintah menargetkan terciptanya sistem transportasi logistik yang lebih efisien, berkeadilan, dan berstandar keselamatan tinggi. Program ini juga akan terintegrasi dengan upaya digitalisasi sistem pengawasan kendaraan serta revitalisasi infrastruktur jalan nasional.
Tahapan Implementasi
Tim teknis yang akan dibentuk dijadwalkan mulai bekerja pada kuartal keempat 2025, dengan tahapan implementasi sebagai berikut:
- 2025-2026: Penyusunan regulasi teknis, sosialisasi, serta program uji coba di jalur-jalur logistik utama.
- 2026: Penerapan terbatas di sektor-sektor prioritas seperti angkutan bahan tambang, material konstruksi, dan barang berat.
- 2027: Penerapan penuh Zero ODOL di seluruh jaringan jalan nasional.
DPR dan pemerintah berharap, dengan pelibatan aktif asosiasi pengemudi dan dunia usaha, kebijakan ini tidak hanya berdampak positif bagi keselamatan jalan, tetapi juga meningkatkan profesionalisme sektor logistik sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: Truk ODOL