Mansur Usul DPRD Nunukan Bentuk Tim Tinjau 3 Sungai yang Mengalami Pendangkalan di Sembakung

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Nunukan, Muh Mansur. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ketua Fraksi Nasdem DPRD Nunukan, Muh Mansur, mengusulkan DPRD Nunukan membentuk tim yang bertugas meninjau tiga aliran sungai di Kecamatan Sembakung, masing-masing sungai Krasi, sungai Urad, dan sungai Pasir Linuang Kayam  yang mengalami pendangkalan karena terdampak aktivitas tambang batubara PT Mandiri Intiperkasa (MIP).

“Persoalan ini harus dikawal sampai tuntas. Sungai – sungai itu tempat masyarakat mencari ikan dan udang yang hasilnya untuk menghidupi keluarga,” kata Mansur pada Niaga.Asia, Senin (06/10/2025).

Untuk diketahui masyarakat adat Tidung Sembakung mengadukan PT MIP ke DPRD Nunukan dengan alasan aktivitasnya telah membuat  tiga sungai mengalami pendangkalan dan nelayan kesulitan mencari nafkah. Warga menuntut ganti rugi kepada PT MIP miliaran rupiah.

Perusahaan jangan selalu menjadikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai senjata berlindung dari kesalahan. Amdal hanya dokumen yang belum tentu benar di lapangan.

Mansur juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terlibat dalam kunjungan DPRD Nunukan, termasuk nanti mengecek kualitas air dan pemeriksa penampungan limbah industri PT MIP.

“Tolong nanti DLH Kaltara ikut tim DPRD Nunukan memeriksa tambang PT MIP, bawa alat cek kualitas air dan dampak kerusakan disana,” ucapnya.

Terhadap tuntutan ganti rugi masyarakat atas kerusakan kerusakan lingkungan, Mansur menilai, hal itu sangat wajar karena sejak sungai mengalami pendangkalan, masyarakat tidak lagi dapat mencari ikan dan udang sana.

“Ada sebagian masyarakat yang hidupnya bergantung dengan habitat sungai. Ketika sungai rusak, hilangnya penghasilan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Adat Besar Suku Tidung Kabupaten Nunukan, Abdul Kadir menerangkan, penambangan batubara PT MIP di wilayah Sembakung, mengakibatkan dampak buruk terhadap kualitas udara lingkungan masyarakat, dan sungai.

Kadir menuturkan, PT MIP juga mencemari udara. Tidak sedikit masyarakat dan pekerja perusahaan sakit hingga meninggal dunia akibat menghirup debu batubara.

Sejak kerap mengalami sakit akibat pencemaran udara, Kadir yang kini berusia 72 tahun pindah ke Nunukan. Dampak buruk seperti ini harusnya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan provinsi.

“Setiap kali saya pulang ke Desa Palaju pasti batuk-batuk. Mereka tak pernah kasih uang berobat dan tidak juga mensejahterakan masyarakat, sekarang sungai lagi jadi persoalan,” terangnya.

General Manager PT MIP Nunukan, M. Robert Boro menyatakan pihak perusahaan bersedia melakukan perbaikan lingkungan hidup apabila hasil uji ilmiah DLH Kaltara, menyimpulkan adanya kerusakan lingkungan.

“Pada prinsipnya kalau benar-benar itu kerusakan lingkungan, kami siap bertanggung jawab apakah memperbaiki atau kompensasi akibat kerusakan,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial

Tag: