Pemkot Balikpapan Percepat Penerbitan Perizinan Pembangunan Rumah Subsidi

Ilustrasi program rumah subsidi (Foto: Istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan berbagai langkah yang diperlukan dan penyederhanaan perizinan untuk mendukung pembangunan rumah subsidi atau MBR (masyarakat Berpenghasilan Rendah), mengingat rendahnya realisasi Program 1 Juta Rumah Perkotaan di wilayah Kalimantan hingga Oktober 2025.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyatakan, pihaknya tengah mempercepat revisi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) agar kawasan prioritas perumahan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

“Proses KKPR dan izin site plan juga akan kami percepat supaya pengembang bisa fokus membangun tanpa terbebani prosedur yang panjang,” sebut Bagus saat diwawancara usai rapat.

Program 1 Juta Rumah Perkotaan merupakan bagian dari target nasional 3 juta rumah layak huni hingga 2027. Dari target 350 ribu unit rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini, baru sekitar 169 ribu unit terserap hingga Oktober 2025.

Bagus menambahkan, selain rumah baru, pemerintah juga memprioritaskan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Tahun ini, sebanyak 150 rumah warga telah menerima bantuan perbaikan. Program ini dibiayai melalui APBD dan BSPS dari pusat, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapat perhatian,” ungkapnya.

Selain revisi RDTR, Pemkot telah memberlakukan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi proyek perumahan subsidi sejak Desember 2024.

“Kebijakan ini untuk meringankan pengembang, karena harga rumah FLPP sudah ditetapkan pemerintah. Kami tidak ingin pengembang menanggung biaya tambahan yang bisa memperlambat proyek,” jelas Bagus.

Pemkot menegaskan, seluruh kebijakan ini dituangkan dalam peraturan teknis daerah dan akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota. Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan lebih efektif dan target nasional rumah subsidi dapat tercapai sesuai jadwal.

“Mayoritas pembangunan rumah subsidi dilakukan pengembang swasta. Pemerintah kota berperan menyiapkan lahan, menyederhanakan perizinan, dan memfasilitasi regulasi agar program berjalan efektif,” ujar Bagus.

Selain FLPP, program BSPS fokus pada perbaikan rumah yang ada agar lebih layak huni. Program ini menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah yang belum pernah memiliki rumah, sementara rumah subsidi FLPP tidak boleh diperjualbelikan selama lima tahun pertama.

Bagus mengungkapkan, alokasi bantuan rumah subsidi dan RTLH dapat terus bertambah setiap tahun. Meski ada wacana pengurangan, ia berharap kementerian tetap memberikan dukungan untuk daerah.

Penulis : Putri | Editor : Intoniswan

Tag: