Industri Tepung Pisang Jadi Target Besar Pengembangan Hortikultura Kaltim

Kabid Hortikultura DPTPH Kaltim Kosasih. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Program hilirisasi komoditas pisang menjadi salah satu fokus utama sektor hortikultura di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam implementasi program JosPol pada poin pertama, yakni hilirisasi industri pertanian melalui peningkatan dan perluasan areal tanam berbasis pertanian modern.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hortikultura Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kaltim, Kosasih, pada Kamis (20/11) di Ruang Kerjanya. Menurutnya, fokus hilirisasi pisang dipilih karena komoditas ini memiliki luasan tanam yang besar serta menawarkan peluang industri pengolahan berkelanjutan.

Kosasih menjelaskan, bidang hortikultura mendapat dua mandat utama dalam program Jospol di tahun 2025 ini, yaitu pengembangan green design hortikultura dan pemutakhiran geospasial untuk tanaman unggulan Kaltim, khususnya pisang.

Fokus pada pisang dipilih karena Kaltim memiliki sekitar 7.000 hektare lahan pisang yang tersebar di tiga kabupaten utama, yaitu Kutai Timur (±2.000 ha), Paser (±3.000 ha), dan sisanya Kutai Kartanegara.

“Pisang kepok grecek menjadi unggulan karena potensinya untuk dihilirisasi sangat besar,” ujarnya.

Hilirisasi pisang diarahkan pada produksi tepung pisang, yang memiliki kandungan karbohidrat tinggi dan berpotensi menjadi substitusi tepung konvensional.

Kata Kosasih, industri tepung pisang tidak hanya memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga mampu membuka peluang ekonomi baru.

“Kalau kawasannya sudah luas, bikin pabrik itu sangat mudah. Bahan bakunya berlimpah. Apalagi tepung pisang ini masuk dalam rantai pangan, dampaknya besar. Ekonomi petani naik, industri tumbuh, dan ketahanan pangan lokal semakin kuat,” jelasnya.

Namun, program pengembangan kawasan tahun 2025 ini tidak dapat dieksekusi karena terbentur regulasi kewenangan. Provinsi tidak diperbolehkan menyediakan sarana produksi pertanian sesuai UU 32/2024 dan aturan Kemendagri 1317-900/2021.

Akibatnya, sebanyak 93.000 bibit pisang dan anggaran sekitar Rp6 miliar, termasuk sarana alat angkut roda tiga, harus dikembalikan ke kas negara dan menjadi SiLPA.

“Kalau GratisPol tidak didukung sarana pertanian, itu nonsense. Karena petani butuh benih untuk perluasan areal,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hilirisasi tidak akan berjalan tanpa penguatan hulu. Maka itu, pengembangan budidaya, perluasan areal tanam, dan ketersediaan benih kultur jaringan menjadi fondasi utama.

“Harapannya, DPRD Kaltim bisa membuat payung hukum agar provinsi bisa kembali mengeksekusi program sarana pertanian,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Advertorial Diskominfo Kaltim

Tag: