Kaltim Belum Sepenuhnya Adopsi Program Kemitraan IMK – Perusahaan Lebih Besar

Industri mikro dan kecil yang memproduksi Amplang di Samarinda, Kaltim. (Foto Dok /Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA -Salah satu upaya untuk mengembangkan usaha/perusahaan IMK (Industri Mikro dan Kecil) yakni dengan menyediakan dukungan yang optimal, terutama dari pengusaha yang lebih besar melalui strategi kemitraan.

Kemitraan yang dimaksud adalah jalinan kerja sama yang saling menguntungkan antara usaha/perusahaan IMK dengan usaha/perusahaan yang lebih besar, serta disertai pembinaan dan pengembangan, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat.

Namun demikian di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), hingga tahun 2024 langkah ini belum sepenuhnya diadopsi, karena hanya sebesar 7,56 persen usaha/perusahaan IMK yang menjalin kemitraan dari total 33.551 usaha.

Sumber: BPS Kaltim

”Angka ini cukup rendah dan perlu adanya pemahaman lebih dalam dan upaya untuk mendorong pelaku usaha IMK di Provinsi Kaltim agar lebih terbuka terhadap manfaat dan potensi positif yang dapat diperoleh melalui kemitraan,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Yusniar Juliana dalam Profil Industri Mikro dan Kecil Provinsi Kalimantan Timur 2024 yang dipublikasikan bulan Desember 2025.

baca juga:

Industri Mikro dan Kecil di Kaltim Serap Tenaga Kerja 72.393 Orang

Pendidikan Pengusaha Industri Mikro dan Kecil di Kaltim Terbanyak SMA Sederajat

Pendapatan Tembus Rp8,09 Triliun, 58,24 Persen IMK di Kaltim Hadapi Berbagai Kesulitan

Menurut Yusniar, jenis kemitraan dalam IMK dapat dibagi menjadi lima, yaitu pemasaran, bahan baku, permodalan, barang modal, dan kemitraan lainnya. Dilihat pada tahun 2024, jenis kemitraan yang paling banyak dilakukan oleh usaha/perusahaan IMK di Kaltim adalah kemitraan dalam bentuk pemasaran, sebesar 48,37 persen.

Selanjutnya ada jenis kemitraan yang banyak dilakukan dalam hal bahan baku sebesar 22,64 persen, dan barang modal sebanyak 19,94 persen kemitraan yang telah dijalankan usaha/perusahaan IMK-nya.

Sumber: BPS Kaltim

Kemudian dari sisi KBLI, Industri Makanan (KBLI 10), termasuk ke dalam industri dengan jumlah usaha/perusahaan IMK yang menjalin kemitraan terbanyak, yakni 1.011 usaha/perusahaan IMK. Di mana 77,13 persen di antaranya melakukan kemitraan berbentuk pemasaran dan 13,02 persen melakukan kemitraan dalam hal permodalan.

”Berbeda halnya dengan Industri Pakaian Jadi (KBLI 14), Industri Bahan Kimia Dan Barang Dari Bahan Kimia (KBLI 20), Industri Farmasi, Obat dan Obat Tradisional (KBLI 21), Industri Barang Logam, Bukan Mesin Dan Peralatannya (KBLI 25) dan beberapa industri lainnya, yang masih nihil usaha/perusahaan IMK-nya untuk menjalin kemitraan,” ungkapnya.

baca juga:

Kebanyakan Industri Mikro dan Kecil di Kaltim Tidak Bertahan Lama

Pasar Produk Usaha IMK di Kaltim 96,95 Persen Dalam Daerah Sendiri

Dijelaskan Yusniar, pola kemitraan paling dominan yang dijalankan oleh usaha/perusahaan IMK di Kaltim tahun 2024 adalah menggunakan pola kerja sama operasional sebesar 33,53 persen, yang merupakan suatu pola di mana kerja sama antar beberapa pihak yang melibatkan bantuan dalam penyediaan modal dan/atau sarana operasional.

Sumber: BPS Kaltim

Selanjutnya pola kemitraan subkontrak menduduki posisi kedua mencapai 30,82 persen. Jenis kemitraan ini. Didasarkan pada kontrak dan peran perusahaan besar atau menengah bertindak sebagai kontraktor utama, sementara usaha kecil menjadi subkontraktor yang mengerjakan sebagian pekerjaan.

”Sementara pola kemitraan lainnya yakni perdagangan umum, bagi hasil dan lainnya, yang masing-masing bernilai kurang dari 20 persen,” ujarnya.

BPS Kaltim juga mencatat, pada tahun 2024 sistem subkontrak dan perdagangan umum menjadi pola kemitraan yang paling banyak dilakukan oleh usaha/perusahaan IMK yang bergerak di bidang Industri Makanan (KBLI 10) masing-masing sebanyak 784 dan 344 kemitraan.

Sumber: BPS Kaltim

Pada Industri Makanan juga banyak dilakukan kemitraan bagi hasil dan lainnya masing-masing sebanyak 71 dan 310 kemitraan. Pola kemitraan berikutnya adalah kerja sama operasional yang paling banyak dijalankan oleh usaha/perusahaan IMK pada Industri Karet, Barang Dari Karet dan Plastik (KBLI 22) berjumlah 793 kemitraan.

Hal lainnya yang dilaporkan BPS adalah pentingnya suatu perusahaan untuk memiliki sertifikat dalam menjalankan usahanya, namun dilihat dari sisi kepemilikan sertifikat usaha, hanya senilai 0,98 persen atau sebanyak 329 perusahaan saja usaha/perusahaan IMK di Kaltim pada tahun 2024 yang telah memilikinya.

”Sedangkan sebesar 99,02 persen masih tidak memiliki sertifikat produk. Berdasarkan jenis sertifikat, di antaranya kepemilikan sertifikat Halal sebanyak 52,12 persen yang merupakan sertifikat terbanyak yang dimiliki oleh usaha/perusahaan IMK.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: