Ayub Usulkan Pemerintah Bentuk TRC untuk Tuntaskan Masalah Publik

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin, yang biasa dipanggil Ayub mengusulkan pemerintah membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan masyarakat yang selama ini kerap berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.

“Persoalannya hari ini adalah bagaimana kita bisa cepat tanggap terhadap persoalan yang menyentuh langsung masyarakat. Sayangnya, selama ini kita hanya berkutat di rapat-rapat tanpa hasil konkret,” ungkap Ayub yang juga Ketua Fraksi Golkar dalam rapat kerja antara DPRD-Pemprov Kaltim, Senin (26/5).

Ia menilai, pola kerja DPRD selama ini lebih banyak yang bersifat prosedural dan simbolis ketimbang solutif. Hampir setiap persoalan publik ditanggapi melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kemudian menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi.

Namun pada praktiknya lanjut pria kelahiran Tenggarong ini, banyak rekomendasi yang justru tidak dijalankan atau tidak mampu dieksekusi oleh pihak terkait.

“Sering kali, setelah kita rapat panjang, keluar rekomendasi. Tapi pelaksanaannya itu tidak jalan. Akhirnya, hanya berhenti di situ dan yang jadi korban tetap masyarakat,” jelasnya.

Ia mencontohkan mandeknya penyelesaian polemik aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim berupa hotel di Balikpapan. Meski persoalan ini sudah dibahas berkali-kali dalam berbagai forum DPRD, hingga kini eksekutif belum juga berhasil mengambil alih pengelolaan aset tersebut.

“Kalau ini sudah jelas, seharusnya kita bisa bertindak. Pasang spanduk, tutup sementara. Tapi nyatanya tidak dilakukan. Artinya, kita tak punya kemampuan untuk segera melakukan implementasi. Padahal persoalannya konkret,” katanya.

Sebagai solusi atas kondisi tersebut, Husni mengusulkan pembentukan TRC sebagai tim lintas sektor yang terdiri dari seluruh unsur pemangku kepentingan, yakni Forkopimda (kejaksaan, kepolisian, TNI, dan pengadilan), DPRD, serta OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Tim ini harus memiliki kewenangan untuk langsung turun menyelesaikan masalah yang muncul di lapangan. Jadi mereka tidak perlu lagi menunggu rapat atau koordinasi yang berkepanjangan. Semua unsur ada dalam satu tim, tinggal bergerak,” tuturnya.

Ke depannya, TRC akan menjadi instrumen sangat penting untuk memutus mata rantai lambatnya respons birokrasi. Dengan sistem kerja yang cepat, kolaboratif, dan responsif, berbagai persoalan publik bisa langsung ditangani di lapangan dengan tindakan nyata, bukan sekadar diskusi panjang.

“Kita tidak mau lagi terjebak dalam rapat-rapat seremonial. Sudah cukup. Masyarakat butuh solusi, bukan wacana,” terangnya.

Husni juga menyinggung ketidakhadiran PT Budi Duta Agro Makmur, sebuah perusahaan sawit di Kutai Kartanegara, dalam agenda rapat Komisi II DPRD Kaltim pada hari itu. Ia menyebut, kasus ini sebagai contoh nyata lemahnya posisi DPRD ketika tidak didukung oleh sistem respons terpadu.

“Komisi II sudah undang perusahaan itu. Tiba-tiba tadi malam mereka kirim pemberitahuan bahwa tidak bisa hadir. Rapat yang sudah dijadwalkan pun terpaksa dibatalkan. Ini menguras energi dan tidak efektif. Kalau ada TRC, persoalan seperti ini bisa langsung ditangani oleh perwakilan lembaga yang berwenang,” tegasnya.

Husni menekankan bahwa pembentukan TRC bukan untuk mengambil alih fungsi lembaga yang sudah ada. Justru untuk mempercepat proses koordinasi dan pengambilan keputusan di lapangan, tanpa menghilangkan peran masing-masing pihak.

“Tim ini bukan berarti DPRD tidak bekerja. Justru sebaliknya, ini bentuk komitmen kita untuk membuat kerja-kerja pengawasan dan legislasi lebih berdampak. Kita ingin semua stakeholder bergerak serentak, tidak saling menunggu. Langsung action dan segera menindaklanjuti,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: