Baharuddin Demmu Pertanyakan Lokasi Sekolah Rakyat yang Menumpuk di Kota

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.  (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, mempertanyakan lokasi Sekolah Rakyat di Kalimantan Timur di kota semua, berada di ibu kota provinsi dan ibu kota kabupaten. Dua sekolah di Samarinda, dan di Tenggarong, Penajam, dan Tanjung Redeb masing-masing satu sekolah.

“Kita di DPRD mendukung encana pendirian Sekolah Rakyat di daerah sebagaimana diarahkan oleh Presiden dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, pelaksanaan program ini harus berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, terutama di daerah terpencil dan pedalaman,” kata Baharuddin kepada Niaga.Asia, Rabu (21/5).

Menurut dia, hingga kini ia belum melihat secara detail konsep yang ditawarkan pemerintah pusat dalam edaran yang kabarnya sedang dalam proses distribusi ke daerah. Karena itu, ia berharap surat edaran tersebut memuat secara jelas kriteria dan lokasi yang menjadi prioritas pendirian Sekolah Rakyat.

“Saya sih belum melihat latar belakangnya sekolah rakyat ini, dan di mana tempatnya. Mungkin nanti di edaran itu, ada kriteria untuk tempat itu dibangun. Jika enggak ada kriteria, itu nanti seenaknya saja. Jangan sampai tidak menyelesaikan keinginan dari presiden itu, maksud dan tujuan untuk sekolah rakyat,” ujar Baharuddin.

Dia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang sesuai dan berdasarkan peta kebutuhan pendidikan. Ia menyoroti risiko jika program Sekolah Rakyat malah dibangun di wilayah perkotaan yang sudah memiliki akses pendidikan relatif baik, seperti Samarinda atau Balikpapan.

“Kalau sekolah rakyat nanti bertumpuk lagi semuanya ibu kota provinsi dan kabupaten, kan itu percuma. Harusnya ya di kampung-kampung, di daerah-daerah yang memang rakyat itu susah untuk menjangkau sekolah,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Kaltim bisa melibatkan DPRD dalam proses penentuan lokasi dan penyusunan payung hukum Sekolah Rakyat, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).

“Alangkah baiknya kalau kita berdiskusi masalah itu. Kalau sasarannya memang rakyat, ya harus jelas rakyat yang mana. Menurut saya bagusnya kalau di edaran itu nanti ditentukan kriterianya. Jadi kita tidak terlalu susah. Kita tinggal mencocokkan dengan daerah-daerah yang memang sesuai,” terangnya.

Meski belum menerima secara resmi surat edaran dari Kemendagri, Demmu memastikan bahwa Bapemperda siap menindaklanjuti begitu dokumen tersebut diterima. Ia bahkan menyebut akan segera menggelar rapat internal untuk mempelajari dan menyusun langkah legislasi yang dibutuhkan.

“Kalau hanya dibikinkan payung hukumnya, Bapemperda siap. Artinya, kami akan pelajari edaran itu nanti, dan secepatnya rapat internal bersama teman-teman di Bapemperda,” tambahnya.

Lebih lanjut, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa tujuan dari Sekolah Rakyat harus benar-benar berpihak pada kelompok masyarakat kurang mampu yang saat ini kesulitan mengakses pendidikan formal.

“Bahasanya kan sekolah rakyat, ya harus menyasar rakyat. Rakyat yang mana, ya rakyat yang benar-benar sulit akses sekolah. Jangan cuma ganti nama, tapi lokasinya tetap di kota dan tidak menyelesaikan persoalan akses,” tegasnya lagi.

Dengan dukungan penuh terhadap konsep dasar Sekolah Rakyat, Bapemperda DPRD Kaltim berharap program ini bukan sekadar simbol politik, melainkan solusi nyata bagi pemerataan pendidikan di Provinsi Kaltim.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: