
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Lonjakan jumlah penduduk di Kota Balikpapan terus terjadi, seiring meningkatnya jumlah pendatang yang datang untuk bekerja, menempuh pendidikan, dan keperluan lainnya. Sayangnya, sebagian besar dari mereka belum tercatat sebagai penduduk resmi, karena masih menggunakan KTP dari luar daerah.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat, per akhir 2024, jumlah penduduk resmi Balikpapan mencapai 757.418 jiwa. Namun, angka tersebut belum mencerminkan kondisi sesungguhnya.
“Jika melihat realita di lapangan, jumlah warga yang tinggal di Balikpapan kemungkinan jauh lebih besar karena banyak yang belum mengurus pindah KTP,” kata Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, Senin 5 Mei 2025.
Tirta menjelaskan, fenomena ini tidak lepas dari dampak pembangunan besar-besaran, seperti proyek kilang RDMP dan pemindahan Ibu Kota Negara, yang menjadikan Balikpapan sebagai kota tujuan migrasi.
Sepanjang 2024, hampir 19 ribu pendatang baru tercatat memasuki kota ini. Namun demikian, tidak semua melapor atau memperbarui dokumen kependudukan.
Sebagai langkah antisipasi, Disdukcapil akan melakukan pendataan massal terhadap penduduk non-permanen mulai bulan Mei hingga akhir 2025, dengan target menjangkau 250 ribu orang yang tinggal di Balikpapan, namun belum memiliki KTP setempat.
“Jika tidak tercatat, akan sulit menghitung kebutuhan kota. Mulai dari konsumsi BBM, pangan, hingga pengelolaan sampah. Padahal satu orang saja bisa berdampak besar,” ujar Tirta.
Pendataan rencanya akan dilakukan oleh ratusan petugas yang diterjunkan ke seluruh kelurahan, dengan melibatkan perusahaan, perguruan tinggi, hingga rumah sakit.
Sasaran pendataan meliputi para pekerja, mahasiswa, pencari kerja, hingga pasien luar daerah yang tinggal lebih dari tiga bulan.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanKependudukan