Bapemperda DPRD Kaltim Masih Tunggu Surat Resmi untuk Pembentukan Perda Sekolah Rakyat

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. (Foto Humas DPRD Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga saat ini belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait perlunya membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Sekolah Rakyat.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu kepada Niaga.Asia, Rabu (21/5).

Pada dasarnya kata dia, pihaknya belum bisa memulai proses legislasi untuk menindaklanjuti arahan lisan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kalau sifatnya perintah dan mandatori dari pusat, pemerintah daerah (pemda) secara otomatis wajib menindaklanjuti. Surat edaran biasanya akan dikirim ke Pemda dan DPRD, termasuk di Kaltim. Namun sampai saat ini kami belum menerima surat resmi tersebut, sehingga masih menunggu arahan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah berencana membuat dan mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh kepala daerah di Indonesia terkait percepatan pembentukan Perda Sekolah Rakyat.

Surat edaran tersebut bertujuan memberikan arahan teknis agar pemda segera menetapkan regulasi yang mengatur terkait pendirian dan pengelolaan Sekolah Rakyat sebagai bentuk upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang belum terjangkau sekolah formal.

Baharuddin menegaskan apabila surat resmi sudah diterima Bapemperda DPRD Kaltim, maka pihaknya akan segera memprioritaskan pembahasan Perda Sekolah Rakyat.

“Kami siap menindaklanjuti kalau itu memang perintah mandatori, karena biasanya memang ada kewajiban membuat perda. Namun kami harus membaca terlebih dahulu isi suratnya, termasuk apakah ada batas waktu yang harus dipenuhi. Jika ada tenggat waktu, tentu kami percepat, tapi jika tidak, kami pelajari dulu karena saat ini kami juga tengah mengerjakan beberapa perda prioritas lainnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan alternatif yang dirancang untuk memberikan akses bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau sekolah formal, terutama akibat kendala geografis, ekonomi, atau sosial.

Program ini mendapat dukungan pemerintah pusat sebagai upaya mengatasi kesenjangan pendidikan di daerah-daerah yang tertinggal. Dengan adanya Perda, diharapkan pendirian dan pengelolaan Sekolah Rakyat bisa berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim, khususnya yang selama ini belum terlayani pendidikan formal.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: