Bapemperda Nilai Pemprov Kurang Libatkan DPRD terkait Pelaksanaan Sekolah Rakyat

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu  menilai Pemprov Kaltim kurang melibatkan dan membangun komunikasi yang intens dengan DPRD  terkait rencana pelaksanaan Sekolah Rakyat di  Samarinda, Kutai Kartanegera, Penajam Paser Utara, dan Berau.

Hingga kini belum ada pembahasan resmi bersama legislatif terkait rencana Sekolah rakyat, meskipun wacana soal Sekolah Rakyat mulai digulirkan oleh pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri.

“Hingga saat ini, belum ada pembahasan dan komunikasi. Pemprov ini kan selalu ‘siap-siap saja’, tapi siap untuk dia sendiri. Seharusnya ada koordinasi atau pembicaraan lah dengan DPRD, terkhususnya itu yang menyangkut soal kebijakan dan rakyat,” ujar baharuddin Demmu, Rabu (21/5/2025).

Ia menegaskan pentingnya eksekutif membangun komunikasi dengan legislatif dalam hal kebijakan publik, terlebih jika menyangkut regulasi seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, DPRD tidak akan pernah berniat menghambat program yang berpihak kepada masyarakat, namun perlu diajak berdiskusi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Kalau Pergub, sebenarnya tidak ada salahnya juga kan kalau dikonsultasikan dulu ke DPRD. Walaupun itu ranah gubernur, tapi kalau yang diatur menyentuh langsung urusan rakyat, ya sebaiknya dibahas bersama. Karena dewan juga yang nanti akan ditanya masyarakat,” tegasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mencontohkan pengalaman sebelumnya terkait Pergub Nomor 49 Tahun 2020  tentang hibah dan bantuan sosial. Saat itu kata dia, tidak ada pembahasan di DPRD, tetapi kebijakan tersebut berdampak besar kepada masyarakat dan memunculkan persepsi keliru terhadap peran legislatif.

“Kita sudah pernah capek menghadapi yang seperti Pergub 49 itu. Akibatnya, rakyat justru menyalahkan DPRD, padahal bukan kami yang membuat aturan itu. Jadi kami harap, ke depan jangan lagi ada kebijakan yang dibuat sepihak, apalagi menyangkut hal-hal yang langsung menyentuh masyarakat,” jelasnya.

Terkait wacana Sekolah Rakyat yang kini kembali mencuat pasca surat edaran dari Mendagri Tito Karnavian, ia pun menegaskan pihaknya belum menerima surat resmi dan belum ada pembahasan apapun dengan Pemprov Kaltim.

Jika nanti memang dibutuhkan Perda sebagai payung hukum program tersebut, Baharuddin berharap surat edaran dari pusat bisa segera dikirimkan ke DPRD untuk kemudian dapat ditindaklanjuti bersama.

“Kita ini di DPRD justru sangat terbuka. Kalau memang ada perintah untuk membuat Perda, kirim saja suratnya, mari kita bahas bersama. Tapi jangan seolah-olah kerja sendiri. DPRD tidak pernah menghambat, malah kadang yang menghambat itu kan di internal pemerintahan sendiri,” tuturnya.

Ia pun menegaskan, Bapemperda DPRD Kaltim siap memberi ruang prioritas jika kebijakan Sekolah Rakyat memerlukan pengesahan perda.

Kendati begitu, Baharuddin juga menekankan kembali pentingnya komunikasi dua arah antara legislatif dan eksekutif agar kebijakan yang dihasilkan tersebut tidak menimbulkan kebingungan publik.

“Kita juga enggak mau cawe-cawe kok, kita nggak mau menghambat. Libatkan juga DPRD, karena kita ini mitra pemerintah,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: