Berita Tentang Dugaan Oknum Polisi Mengintimidasi 5 Wartawan Harus Berimbang

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur. (Foto Yuliawan Andrianto)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Berita tentang dugaan oknum Polisi mengintimidasi 5 wartawan media online harus berimbang dan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik (KEJ).

“Tidak boleh, karena yang menulis berita adalah korban juga dalam peristiwa itu, membuat berita tidak berimbang, harus tetap menjaga cover both side dan KEJ,” kata Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur, Intoniswan pada Niaga.Asia, Jumat (10/10/2020).

“Sesuai tugas dan fungsi Dewan Kehormatan, mengawasi kepatuhan wartawan terhadap KEJ,” sambungnya.

Lima wartawan yang diduga mendapat perlakuan represif  saat meliput aki demo tolak UU Cipta Kerja, Kamis (08/10/2020) di Polresta Samarinda itu adalah Samuel Gading (lensaborneo.id), Yuda Almeiro (idntimes.com), Apriskian Sunggu (Kalimantan TV), Mangir Titiantoro (Disway Kaltim), dan Faisal Alwan Yasir (Koran Kaltim).

Menurut Into, demikian Intoniswan biasa dipanggil sehari-hari, sebaiknya masing-masing pemimpin redaksi media dimana kelima wartawan tersebut bekerja, mengambilalih pemberitaan tersebut  dan menugaskan wartawan lain apabila memberitakan kasus tersebut.

“Supaya netral dan tidak masuk unsur subyektif dalam berita, jangan wartawan yang terkait dengan kasus itu yang menulis berita tentang dirinya sendiri, karena sangat rawan jadi berita yang tak obyektif,” kata Into.

Dikatakan, apa yang disarankannya itu, maksudnya agar tidak timbul masalah baru, yakni pihak Polisi keberatan karena jadi korban berita tidak berimbang.

“Polisi juga punya hak mengadukan  wartawan ke Dewan Pers, karena merasa jadi korban berita tak berimbang, atau tryal by the press,” terangnya.

Sekarang, lanjut Into, kelima wartawan tersebut sudah memasukkan pengaduan. Konsekuensinya adalah menjalani proses sebagaimana berlaku di Kepolisian.

“Silakan teman-teman yang jadi korban menunjukkan bukti-bukti bahwa telah menjadi korban tindak kekerasan, sampaikan ciri-ciri, nama, pangkat oknum Polisi yang telah bertindak represif,” sarannya.

Kemudian pemimpin redaksi media dimana wartawan yang jadi pelapor, diharapkan juga memberikan dukungan, karena untuk memastikan pelapor adalah wartawan, Polisi tentu memerlukan keterangan dari pemimpin redaksi masing-masing media.

“Jangan sampai wartawannya melapor ke Polisi, tapi pemimpin redaksinya tidak mau memenuhi panggilan Polisi untuk memberikan keterangan bahwa pelapor benar bekerja di media yang dipimpinnya,” kata Into. (*)

Tag: