BPOM Perintahkan PT Indofood CBP Sukses Makmur Melakukan Mitigasi Risiko

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Indonesia  memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang, berupa keberadaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm), sebagaimana dilaporkan Otoritas Kesehatan Kota Taipei, 24 April 2023, kemudian diikuti kebijakan melarangnya beredar di pasar.

Dalam pernyataan resminya, BPOM memerintahkan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk melakukan, Pertama; Menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

Otoritas Kesehatan Kota Taipei tarik dari peredaran  “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (Foto HO/NET)

Kedua; Memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO antara lain: memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan; meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan/atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.

“Ketiga; Melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.”

baca juga:

Terkait Bumbu “Indomie Rasa Ayam Spesial”, Ini Tanggapan BPOM

Dijelaskan pula, BPOM telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei. Pihak industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan, antara lain: mengidentifikasi bahan baku yang potensial mengandung residu EtO.

Kemudian, menetapkan persyaratan CoA residu EtO pada bahan baku impor, menetapkan persyaratan evaluasi pemasok tidak menggunakan EtO untuk bahan baku lokal, dan melakukan pengujian residu EtO di laboratorium internal yang terakreditasi sebagai bagian dari monitoring rutin kesesuaian spesifikasi bahan baku di sarana produksi maupun untuk rilis produk ekspor.

BPOM juga menyatakan, secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: