Bupati Nunukan Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Bupati Nunukan, Irwan Sabri. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bupati Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Irwan Sabri sampaikan Nota Penjelasan atas Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (30/6/2025).

Dalam rapat paripurna  yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj, Rahma Leppa dan dihadiri  Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah serta Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj. Mariyati, serta anggota Dewan, bupati menjelaskan, perubahan Perda diperlukan atas permintaan Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor : 900.1.13.1/2561/KEUD tertanggal 23 Juni 2025.

Pasal yang perlu diubah, lanjut bupati antara lain Pasal 7 ayat (7) perihal ketentuan mengenai NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2. Kemendagri minta ayat (7) dihapus karena tidak diatur dalam UU 1/2022 dan PP 35/2023.

Selain itu perubahan terhadap retribusi pelayanan medico legal berupa surat keterangan dan pelayanan lain-lain berupa administrasi yang merupakan layanan administrasi yang dikecualikan dari objek retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan.

“Pelayanan pendidikan dan pelatihan seperti praktikum, magang, studi banding, dan penelitian bukan merupakan layanan, sehingga tidak termasuk objek retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan,” sebutnya.

Kemudian, besaran tarif retribusi jasa usaha tidak mencantumkan struktur dan besaran tarif penyediaan tempat kegiatan usaha, penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau villa, pelayanan rumah pemotongan ternak.

Besaran Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung (HSPBG), menurut bupati, harus  disesuaikan dengan jenis prasarana, bangunan, dan satuan dicantumkan dalam tabel sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1/2022, PP 35/2023, dan PP 16/2021.

“Beberapa substansi pengaturan dalam Perda 1 tahun 2024 perlu dipertimbangkan kembali terhadap nilai perolehan,” tuturnya.

Batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT atas usaha makanan dan/atau minuman sebesar Rp 12.000.000,- per tahun dipandang kurang mendukung perkembangan UMKM.

Bupati juga menyampaikan penetapan tarif pelayanan pada retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan rawat inap, sebaiknya memperhatikan tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi pada beban biaya.

“Tarif atas pelayanan retribusi jasa umum kesehatan seyogyanya tidak dibedakan per kelas perawatan, kecuali untuk tarif sarana dan prasarana yang memang berbeda di setiap kelas perawatan,” bebernya.

Perubahan Perda pajak retribusi daerah dilakukan dalam jangka waktu 15 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Kemendagri. Apabila tidak dilakukan perubahan maka akan diberikan sanksi.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” jelas Irwan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial

Tag: