
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim bersama Dinas Perikanan Kabupaten Berau menangkap dua orang pelaku penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) menggunakan bom ikan, di kawasan konservasi perairan Derawan, Berau, Minggu 29 Juni 2025.
Kepala DKP Kaltim Irhan Hukmaidy menerangkan, dua pelaku itu diamankan sekira pukul 16.38 Wita. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya DKP Kaltim dan Dinas Perikanan setempat dalam memberantas praktik illegal fishing yang marak terjadi di perairan Kaltim.
“Didapatkan dua orang pelaku menangkap ikan menggunakan jenis alat tangkap terlarang yaitu bom ikan,” kata Irhan ditemui di kantornya, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, Senin 30 Juni 2025.
Tidak hanya mengamankan para pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu unit perahu yang digunakan pelaku, sejumlah botol kaca tanpa label yang berisikan bahan peledak bom ikan, serta detonator sebagai pemicu ledakan.
“Dan juga dua boks ikan hasil tangkapan ilegal,” ujar Irhan.

Irhan menegaskan komitmen DKP Kaltim untuk menindak tegas setiap pelaku illegal fishing. Dijelaskan, setiap orang yang sengaja melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Republik Indonesia dengan menggunakan bahan kimia atau bahan peledak yang merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dapat dituntut pidana.
“Sesuai pasal pidana Undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan, pelaku dituntut dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar,” terang Irham
“Ini juga salah satu upaya kita untuk efek jera,” tambah dia.
Disampaikan Irhan, wilayah perairan laut Kalimantan Timur sejauh 0-12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Selain itu, menurutnya Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Sekitarnya (KKP3K-KDPS), berdasarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan no.87/Kepmen-KP/2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim, telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi.
“Jadi telah masuk zona inti yang tidak bisa dilakukan kegiatan apalagi kegiatan bersifat illegal fishing,” tegasnya.

Terkait dua identitas pelaku ilegal fishing yang telah diamankan itu, Irhan belum bisa menyampaikan karena pihaknya masih akan melakukan gelar perkara lebih dulu.
“Kita akan gelar perkara dulu melibatkan teman-teman Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satker Tarakan yang telah lama bekerja sama dengan kami,” sebut Irhan.
Adapun kerugian ekosistem yang dapat terjadi akibat pengeboman ikan ini yakni kerusakan habitat plasma nutfah yang mengakobatkan kematian ikan-ikan kecil.
“Kemudian kalau dilakukan pengeboman pasti di terumbu karang, tempat ikan,” sebutnya lagi.
Irhan kembali menegaskan, dia dan jajaran DKP Kaltim terus berkomitmen memberantas dan menangkap para pelaku ilegal fishing di perairan Kaltim, meskipun memang dalam kegiatannya tidaklah mudah.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: BerauIlegal fishingKaltimKonservasiPulau Derawan